YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan untuk memberikan pemahaman tentang asas-asas hukum di bidang kewarganegaraan. Kegiatan ini bertema 'Permasalahan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Serta Pelindungan dan Kepastian Hukum Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Asing yang Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan'.
Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan digelar di Platinum Adisucipto Hotel, Yogyakarta, Selasa (21/3/2023). Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Yustina Elistya Dewi menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia senantiasa memberikan pelindungan terhadap hak asasi setiap manusia yang berkedudukan di Indonesia.
Salah satunya adalah dengan memberikan status kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (4) UUD 1945. Implikasi hukum dari ketentuan ini adalah penegasan bahwa Pemerintah Indonesia tidak mengakui stateless atau orang tanpa warga negara.
Pemerintah Indonesia telah mengundangkan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Salah satu terobosan Undang-Undang ini adalah mulai berlakunya asas kewarganegaraan ganda terbatas sebagai salah satu asas kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia.
"Asas kewarganegaraan ganda terbatas berlaku bagi anak-anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan WNA. Oleh karena itu, saat ini anak-anak yang berasal dari perkawinan campuran antara seorang WNI dan seorang WNA diizinkan memiliki dua kewarganegaraan sampai berusia 18 tahun," jelas Elis.
"Setelah mencapai usia tersebut ditambah tenggang tiga tahun atau saat anak berusia 21 tahun, maka anak diwajibkan untuk memilih salah satunya," lanjutnya.
Elis juga mengingatkan para orang tua yang belum mendaftarkan anaknya yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 sebagai anak berkewarganegaraan ganda terbatas. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Kantor Imigrasi untuk mendapatkan affidavit atau sertifikat keimigrasian yang diberikan kepada anak pemegang paspor asing.
Aturan mengenai anak berkewarganegaraan ganda terbatas diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal 41 UU tersebut berbunyi:
Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Anak yang belum memilih kewarganegaraan hingga usianya mencapai 21 tahun dapat mengajukan permohonan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, sehingga anak dapat mengurus permohonan kewarganegaraan Indonesia tanpa melalui aturan naturalisasi.
Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022 berbunyi:
(1) Bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang yang:
a. belum mendaftar; atau
b. sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang, dapat mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri.
Kegiatan ini juga mengangkat satu permasalahan kewarganegaraan lainnya, yaitu mengenai penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan. Hal ini didasari pengalaman bahwa masih ada beberapa WNI keturunan asing yang lahir dan bertempat tinggal secara turun temurun di wilayah RI yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan dari negara manapun.
Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan ini menghadirkan narasumber dari sejumlah instansi, yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Andy Omara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki, Subkoordinator Kehilangan Kewarganegaraan Direktorat Tata Negara Ditjen AHU, Maryatun, serta Kepala Subseksi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta Grady Angga Prasady.
Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan ini dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya Polda DIY, BIN Daerah DIY, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DIY, Kanwil Kementerian Agama DIY, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-DIY, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, akademisi dan mahasiswa perguruan tinggi di Yogyakarta, serta komunitas Masyarakat Perkawinan Campuran (Perca) di DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)