YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar kegiatan Presentasi Proposal Evaluasi Peningkatan Pelayanan Publik Berbasis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Kegiatan ini sebagai rangkaian dari Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Pelayanan Pubik Berbasis IPK dan IKM Kanwil Kemenkumham DIY.
Presentasi Proposal Evaluasi Peningkatan Pelayanan Publik Berbasis IPK dan IKM dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Senin (20/3/2023). Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham DIY, Purwanto menegaskan kegiatan ini digelar berkaitan dengan salah satu fungsi ASN sebagai pelayan publik berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik salah satunya dapat dilihat berdasarkan hasil survei IPK dan IKM. Hasil survei IPK dan IKM Kanwil Kemenkumham DIY pada periode Februari 2023 menunjukkan hasil yang gemilang," ujar Purwanto.
Jajaran Kanwil Kemenkumham DIY berhasil meraih rata-rata nilai 17,48 untuk IPK, nilai 17,45 untuk IKM dan hasil Survei Integritas dengan nilai 98,90 dengan predikat mutu layanan Sangat Baik. Purwanto berharap jajaran Kanwil dapat mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Figur pelayan masyarakat memegang peranan kunci dalam implementasi Reformasi Birokrasi. Sudah selayaknya kita semua sebagai pelayan publik mampu menjalankan perannya dan mengutamakan kepuasan masyarakat," tegasnya.
Kanwil kemenkumham DIY telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan tengah berproses menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Jajaran Kanwil Kemenkumham DIY terus berkomitmen memberikan pelayanan prima sesuai dengan tata nilai PASTI dan Ber-AKHLAK.
Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat struktural Kanwil Kemenkumham DIY, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta anggota Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)