YOGYAKARTA – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kemudahan akses terhadap perlindungan kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan kegiatan konsultasi dan pendaftaran Merek, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta. Acara ini diselenggarakan pada Jumat-Minggu, 19-21 Juli 2024, di Atrium Mall Ambarukmo Plaza, Yogyakarta. Kegiatan dibuka setiap hari dari pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi, kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham DIY dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) serta Disperindag DIY. Ia menginformasikan bahwa booth layanan kekayaan intelektual yang tersedia di acara ini memungkinkan pelaku usaha dan masyarakat umum untuk mendapatkan konsultasi langsung mengenai pendaftaran Merek, Paten, Desain Industri, serta Hak Cipta. "para pengunjung dapat memperoleh informasi terkini melalui brosur, leaflet, dan pamflet yang disediakan oleh petugas", ujar Elis, Jumat (19/07/2024).
Para pemeriksa Merek, Paten, Hak Cipta, dan Desain Industri dari DJKI, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), turut hadir untuk memberikan bimbingan dan edukasi mengenai proses pendaftaran dan manfaat perlindungan kekayaan intelektual. Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah proses pendaftaran dan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya hak kekayaan intelektual.
Antusiasme pelaku usaha dan masyarakat terhadap kegiatan ini sangat positif, dengan banyaknya pengunjung yang memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi dan mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka. Kegiatan ini akan terus berlangsung hingga hari Minggu, 21 Juli 2024, dan diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi komunitas bisnis dan masyarakat di Yogyakarta.
Untuk informasi lebih lanjut, pengunjung dapat mengunjungi booth di Atrium Mall Ambarukmo Plaza atau menghubungi panitia penyelenggara.