YOGYAKARTA- Dalam rangka meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual di bidang pertanian, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY), dan Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Yogyakarta (BPSIP Yogyakarta) mengadakan pertemuan koordinasi pada hari jumat (19 Juli 2024, di Ruang Rapat BPSIP Yogyakarta.
Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua tim kerja program dan evaluasi, Peneliti BRIN, Tim verifikator KIK DJKI, dan JFT Analis Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I.Yogyakarta.
Dalam pertemuan tersebut, para pihak membahas berbagai peluang kerjasama khususnya membahas mengenai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Kegiatan ini diawali dengan sambutan dan ucapan selamat datang oleh ketua tim kerja program dan evaluasi, Bapak Dr.Ahmad Yunan Arifin, S.Pt, M.Si.
Dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Hastuti Sri Kandini selaku tim verifikator kekayaan intelektual komunal DJKI. Beliau menyampaikan mengenai pentingnya pencatatan KIK dan jenis-jenis KIK seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi asal, potensi indikasi geografis dan sumber daya genetik.
Kegiatan berlanjut dengan diskusi yang membahas terkait mekanisme KIK, perlindungan Varietas Tanaman dan Sumber Daya Genetik.
Diharapkan dengan koordinasi ini, perlindungan varietas tanaman di Indonesia dapat ditingkatkan, dan dapat memberikan pemahaman lebih lanjut terkait KIK.