SLEMAN - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Sleman. Operasi gabungan ini menyasar dua perusahaan dan dua sekolah internasional yang memiliki tenaga kerja asing.
Operasi gabungan dilaksanakan pada Rabu (14/6/2023) dan dipimpin Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus. Tim gabungan yang terdiri atas Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Satpol PP DIY, Polda DIY, Korem 072/Pamungkas, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memonitor keberadaan dan kegiatan orang asing serta melakukan pengecekan terhadap dokumen keimigrasian, seperti paspor dan izin tinggal.
Sasaran operasi gabungan kali ini adalah PT Nusa Makmur Kapital yang memiliki seorang pekerja berkebangsaan Australia dan PT Bothwell Indonesia yang juga memiliki seorang pekerja berkebangsaan Australia. Selain itu, operasi gabungan juga menyasar dua sekolah, yakni Yogyakarta Independent School tempat enam pengajar berkewarganegaraan asing bekerja, serta Jogjakarta Community School yang memiliki tujuh pengajar berkewarganegaraan asing.
Yani mengatakan bahwa operasi gabungan ini dilaksanakan sebagai deteksi dini terhadap ancaman dan gangguan yang dilakukan orang asing di wilayah DIY. Operasi dilaksanakan dengan sistem pengawasan terbuka.
"Data-data yang ada kita kumpulkan. Mudah-mudahan di Yogyakarta bisa kondusif, aman, dan terkendali, tidak ada gangguan, ancaman terhadap warga negara asing. Itulah goal atau outcome dari kegiatan ini," ujar Yani.
Yani meminta operasi di lapangan dilakukan secara persuasif. Ia ingin agar operasi gabungan berjalan lancar tanpa ada benturan dari pihak warga negara asing.
"Itu protap kita. Sebelum melakukan operasi gabungan, kita lakukan dulu operasi administrasi, data-data dikumpulkan dulu, dicocokkan, kemudian baru kita lakukan cek on the spot, operasi lapangan," tutur Yani.
"Tetap di dalam operasi lapangan, kita melakukan secara persuasif supaya tidak ada benturan-benturan ataupun gesekan-gesekan, baik dari sponsornya, dari perusahaannya, maupun dari warga negara asing. Kita tetap lakukan sesuai dengan SOP dan pakem yang ada," lanjutnya.
Menurut Yani, tidak ada pelanggaran berarti yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah DIY. Para WNA yang tinggal dan bekerja di DIY dinilainya memahami aturan serta budaya setempat.
"Di wilayah Jogja ini para warga negara asing sangat taat dan tunduk terhadap aturan. Tidak ada gangguan, ancaman, dan pelanggaran, karena mereka tahu bahwa Jogja ini kota pelajar dan kota budaya, jadi mereka para warga negara asing ini taat dan tunduk terhadap local wisdom dan budaya-budaya yang ada di Jogja," jelas Yani.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, tenaga kerja asing memiliki dokumen keimigrasian lengkap dan tidak ada yang melanggar aturan. Kanwil Kemenkumham DIY terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk pelayanan keimigrasian terhadap warga negara asing.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)