YOGYAKARTA - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Diskusi Publik Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum mengenai penegakan hukum tindak pidana korupsi. Diskusi publik ini digelar untuk menjaring pandangan dari stakeholders tentang efektivitas kelembangaan dan kewenangan dalam pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Diskusi Publik 'Efektivitas Kelembagaan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi' dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Kamis (15/6/2023). Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa saat ini ada 33 narapidana dan 9 tahanan kasus tindak pidana korupsi yang ada di wilayah DIY.
"Hingga hari ini, jumlah total narapidana di DIY adalah 1.613 orang dan jumlah tahanan 669 orang. Dari jumlah tersebut, ada narapidana kasus korupsi sejumlah 33 orang yang semuanya berada di Lapas Yogyakarta, dan 9 tahanan kasus tipikor dengan rincian 7 orang berada di LPP Yogyakarta dan 2 orang ditahan di Rutan Yogyakarta," jelas Agung.
Agung berharap forum diskusi ini bisa menjadi sarana untuk menjaring masukan tentang efektivitas kelembagaan penegakan hukum tindak pidana korupsi serta bisa mengurai persoalan dalam penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN Yunan Hilmy mengatakan bahwa salah satu permasalahan penegakan hukum yang dihadapi Indonesia saat ini adalah persoalan korupsi yang memerlukan perbaikan terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi. Pokja BPHN pun dibentuk dan bertugas melakukan analisis dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Beberapa isu krusial yang disoroti oleh Pokja dari aspek materi hukum yaitu implikasi Ratifikasi UNCAC terhadap pengaturan dalam UU Tipikor, persoalan efektivitas pengaturan mengenai unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, disharmoni pengaturan suap dan gratifikasi, serta pengaturan dan pelaksanaan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi melalui TPPU," ujar Yunan.
Persoalan kelembagaan juga menjadi fokus perhatian Pokja dengan sejumlah isu krusial yang dibahas, di antaranya tumpang tindih kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi, persoalan pemanfaatan pemeriksaan LHKPN dalam pencegahan dan deteksi awal tindak pidana korupsi dan TPPU, serta kendala penerapan TPPU dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, efektivitas Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Pemidanaan dalam Mengurangi Disparitas Putusan Pengadilan Tipikor dan efektivitas pengawasan penegakan hukum tindak pidana korupsi juga turut menjadi perhatian.
"Pada forum diskusi publik hari ini, kita akan fokus membahas mengenai Efektivitas Kelembagaan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Prof. Mudzakkir bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini. Ia memaparkan materi terkait 'Penataan Kewenangan Pencegahan, Penyidikan, dan Penuntutan dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi'.
Diskusi publik ini diikuti peserta dari Sekretariat Daerah DIY dan Kota Yogyakarta, Pengadilan, Kejaksaan, Polda DIY, akademisi Fakultas Hukum perguruan tinggi di DIY, Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, serta Tim Pokja BPHN.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt Sekretaris BPHN Constantinus Kristomo, Analis Hukum Ahli Utama Bambang Iriana Djajaatmaja, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Monica Dhamayanti, Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, serta para Analis Hukum, Penyuluh Hukum, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)