YOGYAKARTA –Kanwil Kemenkumham DIY menggelar Penyuluhan Hukum Serentak dengan tema “Partisipasi Publik terhadap Rancangan Perpres tentang Kepatuhan Hukum dan Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”.
Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di 4 kalurahan/kelurahan se-Daerah Istimewa Yogyakarta, baik secara daring maupun luring, dalam rangka menyemarakkan Hari Pengayaman ke-79 Tahun 2024.
Penyuluhan ini dibuka secara daring oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan sambutan dari Kepala BPHN yang menyampaikan tujuan pembentukan Rancangan Perpres tentang Kepatuhan Hukum.
Rancangan Perpres ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Rancangan Perpres tentang Kepatuhan Hukum oleh Jaksa Fungsional Penyuluh Hukum.
Pemaparan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai isi dan tujuan dari rancangan peraturan tersebut, serta menjaring masukan dan saran dari publik terkait dengan upaya peningkatan kepatuhan hukum di masyarakat.
Selain itu, kegiatan juga diisi dengan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai perubahan-perubahan yang terdapat dalam KUHP baru, serta memberikan pemahaman tentang pentingnya memahami dan mematuhi hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Hukum Hamdan Muhammad Al Amin dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami tentang hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dapat ikut berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat yang taat hukum,” pungkas Hamdan.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY