YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Divisi Keimigrasian melakukan sosialisasi keimigrasian tentang Golden Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Sahid Raya, Depok, Sleman, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan serta masyarakat umum.
Acara dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, yang menegaskan pentingnya peran imigrasi dalam mendukung kemajuan ekonomi bangsa. “Salah satu peran penting imigrasi adalah sebagai pendorong kemajuan ekonomi bangsa. Imigrasi harus selalu mengembangkan berbagai inovasi serta penerapan kebijakan yang dapat mengakselerasi percepatan roda perekonomian, seiring dinamika perkembangan teknologi dan globalisasi, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya, Rabu (23/10/2024).
Ia menambahkan, manfaat lainnya dengan adanya Golden Visa, investor yang tertarik pada pengembangan infrastruktur dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan proyek-proyek penting, seperti transportasi, energi, dan teknologi, serta dapat memberikan akses lebih mudah bagi investor dan keluarga mereka untuk tinggal di Indonesia, dengan berbagai kemudahan administratif.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber utama, Titik Susiani, Analis Keimigrasian Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Imigrasi, yang menjelaskan ketentuan Golden Visa bagi investor asing. Bagi investor perorangan yang ingin tinggal di Indonesia selama 5 tahun, diwajibkan berinvestasi sebesar USD 2,5 juta atau sekitar Rp 40 miliar. Untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang diperlukan mencapai USD 5 juta atau Rp 81 miliar.
Untuk direksi, komisaris, atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia, pengajuan Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun membutuhkan investasi sebesar USD 25 juta atau Rp 406 miliar, sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, investasi yang disyaratkan adalah USD 50 juta atau Rp 813 miliar.
Investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia dikenakan syarat berbeda. Untuk Golden Visa 5 tahun, mereka harus menempatkan dana sebesar USD 35 ribu atau sekitar Rp 5,6 miliar, yang bisa digunakan untuk membeli obligasi pemerintah, saham perusahaan publik, atau penempatan deposito. Sementara untuk masa tinggal 10 tahun, dana yang diwajibkan adalah USD 700 ribu atau sekitar Rp 11,3 miliar.
Titik Susiani juga menjelaskan mengenai Bridging Visa, yang memungkinkan pemegang izin tinggal seperti VOA, Kitas, atau Kitap untuk mengajukan perubahan izin tinggal tanpa perlu meninggalkan wilayah Indonesia. Semua layanan Golden Visa kini terintegrasi dalam sistem digital yang mudah diakses melalui portal evisa.imigrasi.go.id, di mana pemohon dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal.
Selain itu, Pingky Agnes, Pengawas Ketenagakerjaan dari Disnakertrans DIY, juga memberikan paparan mengenai Kebijakan Pengendalian Penggunaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Asing. Ia menjelaskan pentingnya pengendalian dan pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia agar sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa TKA yang bekerja di Indonesia memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan tidak merugikan tenaga kerja lokal. “Pengawasan yang ketat perlu diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara tenaga kerja asing dan lokal, serta memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujar Pingky.
Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab, di mana peserta mendapatkan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada para narasumber mengenai implementasi kebijakan keimigrasian dan tenaga kerja asing. Turut hadir dalam pembukaan acara tersebut Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, Muhammad Yani Firdaus, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)