SLEMAN - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Sosialisasi Layanan Keimigrasian di wilayah Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman. Kanwil Kemenkumham DIY memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang paspor dan pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.
Sosialisasi Layanan Keimigrasian dan Penyuluhan Hukum dilaksanakan di Balai Kalurahan Margorejo, Sleman, Rabu (20/9/2023). Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Zamroni mengatakan sosialisasi ini sebagai wujud hadirnya pemerintah di tengah masyarakat.
"Negara harus hadir di tengah masyarakat dan memberikan pelayanan terbaik. Acara hari ini sebagai wujud kami siap melayani masyarakat yang ada di DIY," ujar Zamroni.
Zamroni berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk berkonsultasi jika ada kendala terkait layanan keimigrasian. Ia juga berterima kasih kepada pihak Kalurahan Margorejo atas terselenggaranya sosialisasi ini.
Sementara itu, Lurah Margorejo Abdul Aziz mengapresiasi Kanwil Kemenkumham DIY yang telah menyelanggarakan sosialisasi layanan keimigrasian dan penyuluhan hukum di wilayahnya. Ia berharap warga Kalurahan Margorejo dapat memperoleh manfaat dari kegiatan ini dan semakin paham akan hukum.
"Terima kasih kepada Kemenkumham DIY, harapannya dengan sosialisasi ini masyarakat kami di Margorejo menjadi paham soal hukum. Semoga bisa menambah wawasan, ilmu, dan menjadi pegangan hidup kita sebagai warga negara," ungkapnya.
Materi Penerbitan Dokumen Perjalanan RI dan Pencegahan PMI Non Prosedural disampaikan oleh Analis Hukum Ahli Madya Rini Hartati Pudji Handayani. Masyarakat juga memperoleh materi terkait layanan M-Paspor dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
Sosialisasi kali ini juga menggandeng Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY. Penyuluh Hukum Ahli Muda Sri Sulistyowati menyampaikan materi terkait Akibat Perkawinan dan Putusnya Perkawinan.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)