YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan kegiatan supervisi pagu indikatif satuan kerja tahun anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) TA 2025 yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham DIY Topan Sopuan dalam pengarahannya menyampaikan bahwa supervisi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian pagu indikatif dengan kebutuhan riil satuan kerja serta mendukung pencapaian target kinerja Kementerian Hukum dan HAM.
"Perencanaan anggaran harus disusun berdasarkan kebutuhan riil dan dapat memberikan manfaat bagi organisasi," ujar Topan Sopuan.
Lebih lanjut, Topan Sopuan menjelaskan bahwa salah satu kebijakan pagu indikatif TA 2025 adalah melakukan efisiensi perjalanan dinas, rapat di luar kantor, dan honorarium melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi (IT). Hal ini sejalan dengan arahan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendorong pemanfaatan teknologi dalam mendukung kinerja organisasi.
"Kita harus optimalkan peran teknologi informasi untuk menunjang kinerja, sehingga dapat menghemat anggaran dan meningkatkan efisiensi," jelas Topan Sopuan.
Kebijakan tersebut berimplikasi bahwa sektor teknologi informasi perlu diperkuat dari sisi dukungan anggaran agar kinerja di tahun 2025 dapat maksimal. Topan Sopuan meminta kepada seluruh jajaran satuan kerja untuk dapat memedomani kebijakan pagu indikatif tahun 2025 dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Diharapkan dengan adanya supervisi ini, pagu indikatif yang disusun dapat menjadi dasar penyusunan RKA-K/L TA 2025 yang efektif, efisien, dan akuntabel, serta mendukung pencapaian target kinerja Kementerian Hukum dan HAM.
Hadir dalam acara ini Kepala Divisi Keimigrasian Yani Firdaus, Kepala Bagian Program dan Humas Surya Kumara, para pejabat dan operator RKA-K/L dari seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY.