Yogyakarta – Kanwil Kemenkumham DIY menggelar pemeriksaan faktual lapangan sebagai bagian dari verifikasi dan re-akreditasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Janabadra (LKBH FH UJB). Kegiatan ini berlangsung dengan lancar di ruang LKBH FH Universitas Janabadra, menegaskan komitmen lembaga ini untuk terus memenuhi standar kualitas dalam memberikan bantuan hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, menyampaikan bahwa tahapan verifikasi lapangan ini merupakan tahap ketiga dari proses verifikasi dan akreditasi Pemberi Bantuan Hukum periode 2025-2027.
"Tahapan ini penting untuk memastikan kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan oleh lembaga-lembaga terkait. Sebelumnya, kami telah melakukan verifikasi administrasi dan pencocokan dokumen faktual, dan kini peninjauan lapangan menjadi bagian akhir dari proses ini," jelas Meidy, Senin (9/9/2024).
Tim Pokja Verifikasi diterima langsung oleh Wakil Ketua LKBH FH Universitas Janabadra Dito Sulistyo. Dalam kegiatan ini, dilakukan peninjauan terhadap berbagai fasilitas yang dimiliki LKBH FH UJB, seperti ruang Ketua LKBH, ruang arsip, administrasi, advokat, paralegal, serta jumlah perkara yang ditangani, baik litigasi maupun non-litigasi.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa LKBH FH Universitas Janabadra memenuhi syarat untuk mendapatkan perpanjangan akreditasi sebagai lembaga pemberi bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Jogja Pasti Istimewa)