YOGYAKARTA - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY mengikuti kegiatan Pedoman Perencanaan Kebutuhan Kendaraan Dinas sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK). Kepala Biro Barang Milik Negara (Karo BMN) Sekretariat Jenderal Kemenkumham Novita Ilmaris menyampaikan langsung paparan dan sosialisasi mengenai Pedoman Perencanaan Kebutuhan Kendaraan Dinas.
Sosialisasi Pedoman Perencanaan Kebutuhan Kendaraan Dinas sesuai dilaksanakan pada Selasa (17/1/2023), dan diikuti Kanwil Kemenkumham DIY secara virtual. Novita menyampaikan bahwa Perencanaan Kebutuhan BMN merupakan kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
Novita selanjutnya menjelaskan bahwa sebelum terbitnya PMK Nomor 172/PMK.06/2020, kendaraan operasional diatur dalam SBSK yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Setelah terbitnya PMK tersebut, kendaraan operasional dan jabatan diatur dalam SBSK yang ditetapkan Menteri Keuangan sehingga persetujuan RKBMN untuk Tahun 2023 terkait kendaraan jabatan dan kendaraan operasional menjadi kewenangan Kementerian Keuangan untuk menyetujui/menolak usulan dimaksud.
Kementerian Keuangan dalam memberikan persetujuan atau menolak usulan RKBMN kendaraan jabatan dan/atau operasional berpegangan pada SBSK kendaraan jabatan dan kendaraan operasional yang rumusan perhitungannya diatur di dalam PMK Nomor 172/PMK.06/2020. Selain itu juga berpegang pada data jumlah kendaraan yang terdapat di Satuan Kerja merujuk pada data SIMAN.
"Hal yang menjadi pertimbangan dalam persetujuan usulan RKBMN kendaraan dinas yaitu SBSK Kendaraan Dinas berdasarkan PMK Nomor 172/PMK.06/2020, jumlah eksisting kendaraan dinas pada Satker berdasarkan data pada Master Aset SIMAN, dan kondisi kendaraan dinas eksisting," jelas Novita.
Terkait dengan pemenuhan usulan kebutuhan kendaraan jabatan dan/atau operasional melalui mekanisme pembelian/sewa agar disetujui RKBMN-nya oleh Kementerian Keuangan, jajaran Kantor Wilayah dapat melakukan beberapa langkah. Di antaranya yaitu melakukan inventarisasi jumlah kendaraan eksisting yang terdapat dalam data SIMAN, dan apabila jumlah kendaraan jabatan dan/atau operasional lebih banyak dari rumusan perhitungan SBSK, Satuan Kerja dapat melakukan inventarisasi kelayakan fungsi kendaraan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto, Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus, serta jajaran pejabat struktural Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)