YOGYAKARTA- Kemenkumham melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham DIY) hadir dalam Workshop Desain Tata Letak Sirkuit yang diadakan Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta (UAD). Workshop ini diadakan pada hari Selasa (30/04/2024), di Gedung Amphitarium Kampus Utama UAD.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Rektor, Ketua LPPM UAD, Ketua Sentra HKI UAD, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, civitas academica UAD, serta perwakilan civitas academica Universitas-Universitas Muhammadiyah di seluruh Indonesia secara daring.
Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para peserta dalam merancang tata letak sirkuit terpadu.
Kegiatan ini diawali dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Ketua Sentra HKI UAD, Ibu Dra.Sudarmini, M.Pd, dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua LPPM, Prof. Ir. Anton Yudhana, ST, MT, Ph.D.
"UAD punya potensi besar untuk hilirisasi hasil penelitian. Banyak dari hasil penelitian tersebut sudah berhasil mendapatkan sertifikat paten," ucap Prof. Ir Anton Yudhana ST, MT, Ph.D..
Prof. Ir Anton Yudhana ST, MT, Ph.D. juga menyampaikan bahwa berdasarkan Scimago Institutions Rankings Tahun 2024, Universitas Ahmad Dahlan menempati peringkat 30 Perguruan Tinggi Nasional pada kategori sektor Universitas di Indonesia.
Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof.Ir.Sunardi, ST, MT, Ph.D. dalam sambutanya, berharap bahwa inovasi-inovasi yang dilakukan dan karya-karya yang dihasilkan UAD nantinya bisa diterima di masyarakat luas dan tidak sebatas pengajuan saja. Sehingga mampu
"Saya berharap dengan adanya berbagai inivasi yang kita rancang dapat meningkatkan kualitas UAD dan memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Prof.Ir.Sunardi, ST, MT, Ph.D
Narasumber kegiatan ini adalah Faisal Narpati, ST, MT selaku pemeriksa Padta Madya Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, dipandu oleh Ibu Deslaely Putranti, SH, MH selaku moderator.
Faisal Narpati, ST, MT menyampaikan materi diantaranya : Tujuan pelindungan DTLST dari aspek filosofis, aspek sosiologis, dan aspek yuridis, Perbedaan DTLST dengan kekayaan intelektual lainnya, Dasar hukum DTLST, Hak DTLST, Jangka waktu pelindungan DTLST yaitu selama 10 tahun sejak pertama kali dieksploitasi secara komersial, Objek pelindungan DTLST, dan Cara memperoleh pelindungan DTLST.
Para peserta workshop sangat antusias mengikuti materi yang disampaikan oleh para narasumber. Mereka juga aktif dalam sesi tanya jawab.
Workshop ini diharapkan dapat menghasilkan para desainer tata letak sirkuit yang handal dan profesional. Para desainer ini nantinya dapat berkontribusi dalam pengembangan teknologi di Indonesia.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa