YOGYAKARTA - Dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing produk gerabah Kasongan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto secara resmi menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Gerabah Kasongan kepada Bupati Bantul Abdul Halim Muslih pada hari Selasa (30/04/2024) di Pasar Seni Klangenan. Penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) ini merupakan bentuk pengakuan terhadap keunikan dan kualitas gerabah Kasongan yang telah menjadi bagian dari budaya dan warisan bangsa.
Gerabah Kasongan terkenal dengan keindahan desain dan keunikan teknik pembuatannya. Produk gerabah Kasongan sejak tahun telah mendunia dan diminati oleh wisatawan lokal maupun mancanegara. Oleh karena itu, penting untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya ini dengan memberikan sertifikasi kepada para pengrajin gerabah Kasongan.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kemenkumham DIY atas perhatiannya terhadap gerabah Kasongan. Ia juga mengatakan bahwa pemerintah daerah akan terus mendukung para pengrajin gerabah Kasongan dalam mengembangkan usahanya.
"Kami berharap dengan adanya Sertifikat Indikasi Geografis ini, para pengrajin gerabah Kasongan dapat meningkatkan kualitas produknya dan lebih mudah dalam memasarkan produknya ke pasar global," ujar Abdul Halim Muslih.
Kepala Kantor wilayah Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan Pemberian sertifikat IG ini juga merupakan upaya Kemenkumham dalam mendukung pelestarian budaya dan warisan bangsa.
"Gerabah Kasongan adalah salah satu kekayaan budaya Indonesia yang harus dijaga dan dilestarikan. Dengan memberikan perlindungan hak intelektual, kami berharap dapat mendorong para pengrajin gerabah Kasongan untuk terus berinovasi dan mengembangkan usahanya," ujar Agung.
Penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) gerabah Kasongan ini merupakan langkah penting dalam upaya melestarikan budaya dan warisan bangsa. Diharapkan dengan adanya Sertifikat Indikasi Geografis (IG) ini, gerabah Kasongan akan semakin dikenal dan diminati oleh masyarakat luas.
Saat ini, ada dua potensi indikasi geografis di DIY yang masih dalam proses pendaftaran di DJKI, yaitu Jambu Air Dalhari Sleman, dan Kopi Robusta Merapi Sleman. Kanwil Kemenkumham DIY terus berkomitmen mendukung perkembangan indikasi geografis dan mendorong produk-produk indikasi geografis di DIY dapat terlindungi kekayaan intelektualnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi, dan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Vanny Aldilla.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa