YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) mengikuti Rapat Teknis Keimigrasian. Rapat Teknis tersebut membahas terkait Pembentukan Tim Operasi Intelijen Keimigrasian “KRESNA”, Selasa (4/7/2023).
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Agung Rektono Seto didampingi Kepala Divisi Keimigrasian M. Yani Firdaus mengikuti rapat tersebut melalui daring di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY. Rapat teknis tersebut membahas terkait pembentukan Tim Operasi Intelijen Terpusat Keimigrasian “KRESNA” untuk pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Rapat diselenggarakan oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian dan dihadiri oleh Kanwil Kemenkumham DIY, KALBAR, NTT, Kepala Divisi, dan Kepala Bidang dari 18 Provinsi di Indonesia. Rapat tersebut membahas tentang rencana operasi intelijen dalam bentuk terbuka berupa sosialisasi, penyuluhan hukum, evaluasi dan monitoring pelaksanaan layanan pemberian paspor bagi calon PMI.
Selain itu, juga direncanakan operasi intelijen tertutup berupa pengumpulan bahan keterangan dan peta kerawanan adanya potensi tindak pidana TPPO. Rencana operasi intelijen keimigrasian tersebut berlangsung untuk jangka wanktu 60 hari ke depan dengan nama operasi KRESNA yang dilakukan secara terpusat dibawah kendali Direktur Intelijen Keimigrasian.
Hasil yang diharapkan dari operasi intelijen keimigrasian tersebut adalah tersedianya data dan informasi tentang perkiraan keadaan peristiwa yang terjadi atau yang akan terjadi di masa yang akan datang terkait tentang adanya dugaan tindak pidana TPPO.
Sebagai salah satu instansi penegak hukum di Bidang Keimigrasian, diharapkan dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan terhadap WNI menjadi korban TPPO baik pada saat pengajuan permohonan paspor maupun pada saat keberangkatan melalui TPI Bandar Udara YIA.
Untuk diketahui bahwa sepanjang tahun 2023, Kanim Kelas I TPI Yogyakarta telah melakukan upaya penundaan pemberian kepada 93 orang pemohon karena tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan terkait dengan calon PMI. Selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2023, Kantor Imigrasi Yogyakarta juga telah menunda keberangkatan calon PMI tidak prosedural setelah melakukan kolaborasi dengan BP2MI dan POLRI.
Melalui operasi intelijen keimigrasian terpusat ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat DIY serta turut menciptakan suasana keamanan yang kondusif di wilayah DIY.
Turut hadir Pejabat Administrator, Pengawas, serta para pelaksana Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa