Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kemenkumham DIY Ikuti Rapat Teknis Keimigrasian, Bahas Pembentukan Tim Operasi Intelijen KRESNA Pencegahan TPPO

WhatsApp Image 2023 07 04 at 14.26.02

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) mengikuti Rapat Teknis Keimigrasian. Rapat Teknis tersebut membahas terkait Pembentukan Tim Operasi Intelijen Keimigrasian “KRESNA”, Selasa (4/7/2023).

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Agung Rektono Seto didampingi Kepala Divisi Keimigrasian M. Yani Firdaus mengikuti rapat tersebut melalui daring di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY. Rapat teknis tersebut membahas terkait pembentukan Tim Operasi Intelijen Terpusat Keimigrasian “KRESNA” untuk pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Rapat diselenggarakan oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian dan dihadiri oleh Kanwil Kemenkumham DIY, KALBAR, NTT, Kepala Divisi, dan Kepala Bidang dari 18 Provinsi di Indonesia. Rapat tersebut membahas tentang rencana operasi intelijen dalam bentuk terbuka berupa sosialisasi, penyuluhan hukum, evaluasi dan monitoring pelaksanaan layanan pemberian paspor bagi calon PMI.

Selain itu, juga direncanakan operasi intelijen tertutup berupa pengumpulan bahan keterangan dan peta kerawanan adanya potensi tindak pidana TPPO. Rencana operasi intelijen keimigrasian tersebut berlangsung untuk jangka wanktu 60 hari ke depan dengan nama operasi KRESNA yang dilakukan secara terpusat dibawah kendali Direktur Intelijen Keimigrasian.

Hasil yang diharapkan dari operasi intelijen keimigrasian tersebut adalah tersedianya data dan informasi tentang perkiraan keadaan peristiwa yang terjadi atau yang akan terjadi di masa yang akan datang terkait tentang adanya dugaan tindak pidana TPPO.

Sebagai salah satu instansi penegak hukum di Bidang Keimigrasian, diharapkan dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan terhadap WNI menjadi korban TPPO baik pada saat pengajuan permohonan paspor maupun pada saat keberangkatan melalui TPI Bandar Udara YIA.

Untuk diketahui bahwa sepanjang tahun 2023, Kanim Kelas I TPI Yogyakarta telah melakukan upaya penundaan pemberian kepada 93 orang pemohon karena tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan terkait dengan calon PMI. Selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2023, Kantor Imigrasi Yogyakarta juga telah menunda keberangkatan calon PMI tidak prosedural setelah melakukan kolaborasi dengan BP2MI dan POLRI.

Melalui operasi intelijen keimigrasian terpusat ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat DIY serta turut menciptakan suasana keamanan yang kondusif di wilayah DIY.

Turut hadir Pejabat Administrator, Pengawas, serta para pelaksana Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY.

WhatsApp Image 2023 07 04 at 14.25.44

Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskanwiljogja@gmail.com

 

Facebook Kemenkumham DIY   Twitter Kemenkumham DIY   Instagram Kemenkumham DIY   Tiktok Kemenkumham DIY   Youtube Kemenkumham DIY   RSS Kemenkumham DIY
Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI