YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menggelar Penandatanganan Komitmen Bersama Transformasi Pemutakhiran Data Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). Komitmen ini dicanangkan untuk mewujudkan Kepegawaian Kemenkumham yang semakin Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).
Penandatanganan Komitmen Bersama Transformasi Pemutakhiran Data SIMPEG dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Senin (19/6/2023). Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, serta seluruh pejabat Eselon III dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) menandatangani komitmen bersama yang disaksikan langsung Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto.
Agung menyampaikan bahwa seluruh pegawai diminta untuk memperbarui data kepegawaiannya di SIMPEG. Kelengkapan data ini menurut Agung menjadi hal yang penting, terutama untuk hal-hal yang menyangkut kepegawaian.
"Data itu menjadi tanggung jawab kita bersama. Kalau kita mengikuti diklat atau untuk naik pangkat, data ini menjadi salah satu hal yang diperhatilan. Kan sayang kalau data kita tidak lengkap," ujar Agung.
"Semoga Bapak Ibu Kepala UPT dapat mengarahkan jajarannya untuk dapat melengkapi data di SIMPEG," lanjutnya.
Agung menegaskan Tim Kepegawaian Kanwil Kemenkumham DIY akan membantu UPT jika mengalami kendala dalam pemutakhiran data SIMPEG. Digitalisasi data ini dinilainya sangat memudahkan dan sudah menjadi kebutuhan di era kemajuan teknologi seperti saat ini.
"Mudah-mudahan ini adalah langkah maju kita untuk penyimpanan file dalam bentuk digital yang dapat diakses di mana saja. Jadi tidak perlu lagi kita pulang kampung dulu untuk ambil berkas kepegawaian," tandasnya.
Berikut ini komitmen bersama yang diikrarkan para pejabat di jajaran Kanwil Kemenkumham DIY:
Kami menyatakan komitmen bersama untuk
1. Bertanggung jawab sepenuhnya atas pembinaan dan pemutakhiran data kepegawaian pada SIMPEG Kemenkumham di unit kerja masing-masing.
2. Melaksanakan pembinaan dan pemutakhiran data SIMPEG secara terus-menerus dan berkelanjutan.
3. Memahami dengan sepenuhnya bahwa data SIMPEG ini akan dipergunakan sebagai sarana pengawasan dan pengendalian disiplin kehadiran pegawai dan penilaian kinerja individu.
4. Akan bertanggung jawab apabila terjadi kelalaian dalam pemutakhiran data SIMPEG pada unit kerja masing-masing.
5. Memahai, memedomani, dan melaksanakan dengan seksama serta penuh rasa tanggung jawab Komitmen Bersama ini.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)