YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan acara Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia pada Rabu (6/3/2024). Acara ini sebagai wujud komitmen seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang tidak diskiriminatif bagi masyarakat.
"Seluruh satuan kerja kita wajib menyelenggarakan pelayanan publik berbasis HAM. Jangan sampai ada perilaku diskriminatif bagi masyarakat", jelas Agung Rektono Seto selaku Kakanwil Kemenkumham DIY.
Agung menambahkan bahwa sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik berbasis HAM wajib tersedia di seluruh satuan kerja. Hal ini menjadi wujud nyata komitmen kita kepada masyarakat.
"Sarpras pendukung ini wajib tersedia sehingga dapat membantu masyarakat. Ini adalah wujud komitmen kita", pungkas Agung.
Pada acara ini juga dibacakan ikrar komitmen seluruh satuan kerja untuk menyelenggarakan pelayanan publik berbasis HAM oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa. Harapannya adalah ikrar tersebut menjadi kunci kuat bagi seluruh jajaran untuk komitmen tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan publik.
Hadir dalam acara ini Kepala Biro Hukum Setda DIY Adi Bayu Kristanto, Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan, Kepala Divisi Keimigrasian, M. Yani Firdaus, jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh pegawai.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa