YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan kegiatan Rapat Tim Fasilitasi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham DIY pada hari Selasa (05/03/2024).
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY, Kus Aprianawati, beserta tim. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah DIY.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara Kanwil Kemenkumham DIY dengan Pemerintah DIY dalam rangka fasilitasi pembentukan Perda. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan masukan dan saran kepada Pemerintah DIY dalam penyusunan Perda yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Hukum, Kus Aprianawati, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham DIY memiliki peran penting dalam fasilitasi pembentukan Perda di wilayah DIY. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Untuk itu akan ada kegiatan pemantauan dan evaluasi sekaligus koordinasi dimana Kanwil kemenkumham DIY bertugas untuk melakukan pendampingan proses penyusunan peraturan perundang-undangan, membuat laporan, mendengarkan stakeholder pengampu terkait alasan atau latar belakang pengajuan raperda atau raperkada yang sudah diusulkan.
“Melalui kegiatan pemantauan dan evaluasi sekaligus koordinasi, Kanwil Kemenkumham DIY siap membantu dan memfasilitasi Pemerintah DIY dalam penyusunan Perda yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kus.
[carousel style="3" source="directory: images/2024/03/" limit="3" items="4" title="no" title_link="no" intro_text="no" arrows="yes" arrow_position="top-right" lazyload="yes" loop="yes"]
Kontributor: HKN
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)