YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dalam Rangka Mendukung Pencapaian Kinerja yang Profesional. Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Sahid Jaya Yogyakarta pada Senin (27/2/23).
Penyidikan merupakan salah satu tahap penting dalam sistem peradilan pidana.
Tanpa penyidikan, tahapan-tahapan dalam proses peradilan pidana tidak dapat dilaksanakan. Pada tahap ini, selain penyidik Polri, ada juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS yang terlibat. PPNS memiliki peran tidak kalah penting dari penyidik Polri.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham DIY akan terus berkomitmen melakukan pembinaan terhadap PPNS. Kapasitas PPNS menjadi komponen yang harus terus ditingkatkan untuk mewujudkan SDM aparatur yang profesional.
"Sinergi antar aparat penegak hukum sangatlah penting untuk membantu peningkatan kapasitas dan profesionalitas PPNS", jelasnya.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto dalam sambutannya menyampaikan bahwa PPNS memiliki peran penting dalam membantu tugas penyidikan yang dilaksanakan oleh Polri.
"Peran PPNS ini sangat penting untuk membantu Kepolisian. Maka dari itu upgrade kapasitas SDM PPNS sangatlah penting", jelasnya.
Kewenangan PPNS dalam melakukan penyidikan salah satunya tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam undang-undang ini disebutkan, penyidik adalah polisi dan PPNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
PPNS bertugas melakukan penyidikan sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Pada acara ini juga dirangkaikan dengan forum Dilkumjakpol. Forum ini merupakan pertemuan koordinasi antar aparat penegak hukum dalam rangka melakukan penyaamaan persepsi terkait hukum.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Direktur Pidana Ditjen AHU Slamet Prihantara, Kabagwassidik Ditreskrimsus Polda DIY Supono, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DIY Suprabowo, dan Ahli Hukum Pidana UII, Prof. Mudzakir.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Keimigrasian Yani Firdaus, jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis, pejabat sturktural dan fungsional, beserta seluruh peserta.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa