YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Reviu Standar Operasional Prosedur (SOP). Melalui kegiatan ini diharapkan dapat diperoleh hasil berupa penilaian kesesuaian pelaksanaan kegiatan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan Reviu Standar Operasional Prosedur dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY, Selasa (28/3/2023) dan dipimpin Kepala Bagian Program dan Humas F Surya Kumara. Surya mengatakan bahwa SOP merupakan parameter yang dilihat dalam melakukan penilaian kinerja dan karenanya perlu dilakukan pemetaan kebutuhan SOP untuk setiap layanan.
"SOP wajib dilakukan reviu secara berkala dalam rangka mengevaluasi sejauh mana implementasi SOP, mengidentifikasi kendala, masalah, penyimpangan, dan efektivitas pelaksanaannya," ujar Surya.
Surya menegaskan reviu SOP penting untuk dilaksanakan dan tidak sekadar untuk memenuhi data dukung. Ia berharap reviu SOP dapat dilakukan secara berkala dan terus dipantau sehingga proses penerapannya dapat berjalan dengan baik.
"Kesesuaian layanan dengan SOP menjadi parameter kesuksesan layanan oleh Kanwil Kemenkumham DIY. Jika ada pembaruan SOP maka harus sejalan dengan adanya perbaikan layanan, dan dalam membuat SOP ini kita perlu memosisikan diri sebagai pengguna layanan," ungkap Surya.
"Kritik dan saran dari pengguna layanan menjadi bahan bagi Kanwil kemenkumham DIY untuk melakukan peningkatan layanan. Reviu SOP dan perbaikan SOP ini diharapkan bisa mengukur dan menilai capaian dan efisiensi kinerja kita sebagai pelayan publik," lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pemaparan SOP oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Rasyid Kurniawan. Kegiatan ini diharapkan dapat dilaksanakan per triwulan sehingga dapat menghasilkan perbaikan dan peningkatan layanan pada Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)