YOGYAKARTA - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY melaksanana koordinasi terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Rapat koordinasi ini diikuti anggota aktif JDIH di wilayah DIY dan empat perguruan tinggi, yakni Universitas Gadjah Mada, UIN Sunan Kalijaga, Universitas Janabadra, dan Universitas Proklamasi 45.
Rapat koordinasi dilaksanakan di Gedung Unit IX Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (15/3/2023). Tim Kanwil Kemenkumham DIY diwakili Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Budi Hartono serta Analis Hukum Ahli Muda Novie Aviantari.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan mengenai pentingnya para anggota JDIHN, khususnya perguruan tinggi, untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota JDIH berdasarkan Perpres No. 33 Tahun 2012. Disampaikan pula mengenai peningkatan kualitas webside JDIH bagi para anggota aktif.
Para peserta Rakor menyampaikan sejumlah masukan, di antaranya urgensi pembuatan website JDIH yang terintegrasi, hingga usulan untuk memasukkan hyperlink website universitas dalam website JDIH Pemda Sleman.
"Terima kasih atas masukan-masukan dari Bapak dan Ibu semua. Akan kami tindak lanjuti dengan melakukan koordinasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait input hyperlink di laman website," ujar Budi.
"Akan kami koordinasikan juga dengan BPHN terkait pembuatan website JDIH bagi perguruan tinggi," pungkasnya.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)