BADUNG - Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di Wilayah Tahun 2023 yang juga diikuti Tim Kanwil Kemenkumham DIY masih berlanjut. Rakor hari ketiga ini menghadirkan narasumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Direktur Pengawasan Kepatuhan PBJP PPATK M Solehudin Akbar memaparkan materi terkait internalisasi Sectoral Risk Assesment (SRA) yang ada di jabatan Notaris dalam Rakor Ditjen AHU yang diselenggarakan di Hotel Sakala Resort, Bali, Kamis (16/3/2023).
"SRA artinya kita mengukur risiko di sektor tertentu, dalam hal ini di sektor Notaris. Ini amanat undang-undang, karena prinsipnya SRA adalah kita ingin data pengawasannya lebih fokus," jelas Akbar.
"Notaris ada ribuan, kan tidak mungkin harus mengawasi Notaris yang ada satu per satu dengn effort yang sama. Keterbatasan utama ada di SDM, jadi di situlah diperlukan SRA," lanjutnya.
SRA juga berkaitan dengan upaya keanggotaan Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF) yang mendukung pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pencegahan pendanaan aksi terorisme. Akbar menyampaikan bahwa keanggotaan Indonesia dalam FATF telah disetujui secara bersyarat dan akan diputuskan pada bulan Juni mendatang.
Peran Notaris pun menjadi penting dalam mencegah aksi-aksi TPPU dan pendanaan terorisme melalui penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
"PMPJ intinya identifikasi, verifikasi, dan pemantauan kepada perorangan, korporasi, dan legal arrangement. Ada tiga tingkat penilain risiko, yaitu tinggi dengan PMPJ mendalam, sedang dengan PMPJ biasa, dan rendah dengan PMPJ sederhana," ujarnya.
Kemenkumham sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) bagi Notaris juga telah menyusun Penilaian Risiko Sektoral atau SRA bagi Notaris Tahun 2022. SRA sendiri memiliki sejumlah manfaat, baik bagi LPP maupun Notaris sendiri.
Narasumber kedua dari PPATK yakni Koordinator Substansi Registrasi dan Pengelolaan Direktori Pelaporan PPATK Haryono Budi Pamungkas. Ia menyampaikan materi mengenai pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) dan perlindungan hukum bagi Notaris.
Kanwil Kemenkumham DIY turut mendukung keanggotaan Indonesia dalam FATF, yaitu dengan implemengasi rencana aksi di bidang Beneficial Ownership (BO) dan pengawasan Notaris. Langkah yang telah dilakukan di antaranya dengan pengawasan Notaris terkait pelaksanaan PMPJ secara kontinu serta internalisasi pengisian Penilaian Risiko Sektoral atau SRA.
Rakor dilanjutkan dengan praktik pengisian kuesioner PMPJ bagi Notaris serta penentuan nilai risiko yang dipandu langsung oleh Ditjen AHU. Kepala Subbidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham DIY Tutik Nur Eni bersama pelaksana layanan AHU mengikuti langsung di lokasi kegiatan, sementara Tim AHU Kantor Wilayah turut mengikuti pengarahan secara virtual.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)