YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY konsisten terus melaksanakan fungsi fasilitasi produk hukum Daerah. Pada Selasa (10/10/2023), Kanwil Kemenkumham DIY bersama stakeholder Pemda DIY melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rapergub DIY tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Bertempat di Biro Hukum Setda DIY, acara pengharmonisasian dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Kus Aprianawati.
"Prosws pengharmonisasian Rapergub dilaksanakan dengan mempedomani 10 dimensi agar tidak terjadi tumpang tindih antara peraturan tingkat Pusat dan Daerah atau antar peraturan Kabupaten/Kota", ungkap Kus Apriana.
Output yang ingin dicapai tentu sebuah peraturan yang nantinya dapat berjalan efektif dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.
Hadir dalam acara ini Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Penghageng II Panitikisma Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Penghageng Kawedanan Kaprajan Kadipaten Pakualaman, Tim Hukum Kasultanan Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kepala Biro Hukum Setda DIY, Plt. Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, serta para Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham DIY.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa