YOGYAKARTA - Sebanyak 22 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode 2022-2024 melaksanakan Penandatanganan Kontrak Addendum di Kanwil Kemenkumham DIY. Melalui kegiatan ini diharapkan target sasaran pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat terlaksana secara efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III antara Kanwil Kemenkumham DIY dengan OBH dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Selasa (10/10/2023). Proses penandatanganan kontrak tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto.
"Atas nama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian Saudara yang telah melaksanakan pendampingan untuk masyarakat miskin dalam mencari keadilan dan sidang berhadapan dengan hukum selama tahun anggaran 2023 ini," ujar Agung.
Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III ini dilaksanakan untuk memberi legalitas kepada Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi periode 2023-2024 dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Agung berharap pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di DIY bisa tepat sasaran.
"Dengan adanya Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin Triwulan III ini diharapkan target sasaran pelaksanaan bantuan hukum dapat terlaksana secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran," tuturnya.
Para Direktur atau pimpinan Organisasi Bantuan Hukum hadir secara langsung dalam penandatanganan kontrak addendum ini. Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Kus Aprianawati mewakili Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) berharap seluruh OBH dapat tertib administrasi dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Bantuan Hukum dan Layanan Hukum Biro Hukum Setda DIY Hary Setiawan, Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan, Kepala Bagian Umum Yudi Arto, serta Tim Panwasda Kanwil Kemenkumham DIY.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)