SLEMAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum di Kabupaten Sleman. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan dengan menyambangi tiga lokasi, yakni Kantor LBH Sembada, Kalurahan Caturharjo Sleman, dan Kalurahan Margoagung Sleman.
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Kus Aprianawati memimpin monev bantuan hukum yang dilaksanakan pada Kamis (16/3/2023). Kus menyampaikan kepada LBH Sembada agar dapat memaksimalkan anggaran untuk pemerataan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
Terkait kegiatan non litigasi penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat, Kus menyampaikan bahwa LBH dapat melakukan koordinasi dan kerja sama dengan JF Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY.
"Jika ingin memberikan penyuluhan di sekolah untuk mencegah kenakalan remaja, kami berharap juga dapat dikoordinasikan dengan Penyuluh Hukum Kanwil supaya sasarannya bisa lebih merata dan tidak terjadi dobel kegiatan," ujar Kus.
"Kegiatan itu selanjutnya juga dapat digunakan sebagai kegiatan pro bono dan kemudian dapat dijadikan sebagai persyaratan dalam reakreditasi," lanjutnya.
Tim Kanwil Kemenkumham DIY melanjutkan monitoring terhadap pemberian bantuan hukum dari klien LBH Apik. Kus bersama Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) melakukan pemantauan ke Kalurahan Caturharjo tempat klien tersebut memperoleh Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan merupakan domisili dari penerima bantuan hukum.
Panwasda melanjutkan monitoring dengan melaksanakan pemantauan dan evaluasi pemberian bantuan hukum di Kalurahan Margoagung tempat domisili dan klien memperoleh SKTM. Panwasda juga melakukan wawancara terkait pendampingan yang dilakukan oleh LKBH UIN.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)