YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan Kegiatan Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024 ke Pemerintah Kabupaten di wilayah DIY.
Tim kesekretariatan pembinaan wilayah IRH Kanwil Kemenkumham DIY yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM Purwanto dan Kepala Sub Bidang Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dam HAM Yonki Edward Majakirto serta pejabat fungsional Analis Hukum melaksanakan pendampingan penilaian mandiri guna tercapainya pemenuhan data dukung IRH.
"Terkait kendala yang dihadapi Pemerintah Daerah salah satunya SDM jabatan fungsional tertentu Perancang Perundang-undangan yang belum tersertifikasi, perlu adanya langkah formal pengusulan ke Ditjen PP. Selain itu perlu adanya dukungan dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) untuk memfasilitasi anggaran dan sarana lainnya yang dibutuhkan," ungkap Purwanto di ruang rapat Kantor Pemkab Kulon Progo, Senin (6/5/2024).
Kegiatan pendampingan yang dilaksanakan di dua kabupaten di wilayah DIY yakni Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Kulon Progo ini sebagai langkah untuk mengetahui kendala yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam hal pemenuhan data dukung sehingga menemukan solusinya, sebelum dilakukan pengunggahan data dukung dan penilaian mandiri yang harus diselesaikan pada bulan Juni 2024.
Mengakhiri kegiatan, Tim IRH menyampaikan harapan terkait Penilaiain IRH tahun 2024 ini dapat mencapai penilaian yang maksimal. Penilaian IRH ini termasuk dalam program prioritas nasional, karena hal ini menjadi salah satu indikator penilaian reformasi birokrasi dan sebagai bentuk rencana aksi kinerja Kanwil Kemenkumham dalam meningkatkan kualitas penataan regulasi di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
[carousel style="3" source="directory: images/2024_new/BeritaKanwil/05/06_IRH" title="no" title_link="no" intro_text="no"]
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)