Yogyakarta - Rabu (21/02/2024) Kanwil Kemenkumham DIY melakukan visitasi dan verifikasi faktual terhadap permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia (RI). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan oleh pemohon dalam berkas permohonannya.
Tim visitasi terdiri dari perwakilan Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta, Kanwil Kementerian Agama D.I. Yogyakarta, POLDA D.I. Yogyakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul. Kedatangan tim ditemui oleh YYA dan orang tua serta Ketua RT setempat. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pemeriksaan substantif (verifikasi) mengenai kebenaran dokumen yang diserahkan oleh pemohon pewarganegaraan RI dan wawancara terhadap pemohon. Tim melakukan wawancara dengan pemohon, keluarga, dan tetangga untuk mengetahui lebih dalam tentang kehidupan pribadi dan sosial pemohon.
Ketua RT menyatakan bahwa pemohon, ayahnya, serta ibunya tidak mempunyai masalah di lingkungan tempat tinggalnya. Pemohon dan keluarganya juga aktif mengikuti serta berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) setempat. Ketua RT juga menyatakan bahwa Pemohon lahir di Bantul dan sepanjang hidupnya berdomisili di Bantul, tidak pernah berdomisili di luar negeri.
"Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemohon benar-benar memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pemohon dikenal baik di lingkungan tempat tinggalnya, dan juga secara umum aktif dalam kegiatan bermasyarakat", ucap Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kemenkumham DIY Zamroni.
Seluruh dokumen persyaratan serta data dan informasi yang disampaikan pemohon dinyatakan lengkap dan telah sesuai dengan PP No. 21 Tahun 2022 . Namun demikian, terdapat dokumen tambahan yang diminta oleh Ditjen Tata Negara, Ditjen AHU, yaitu fotocopy ijazah SD - SMA sebagai supporting document yang dapat menjadi bukti bahwa pemohon sedari lahir berdomisili di Indonesia. Selanjutnya, Kanwil Kemenkumham DIY akan meneruskan berkas permohonan ini kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)