Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kemenkumham DIY Lakukan Visitasi dan Verifikasi Faktual Terhadap Permohonan Pewarganegaraan RI  

WhatsApp Image 2024 02 22 at 08.48.56 1

Yogyakarta - Rabu (21/02/2024) Kanwil Kemenkumham DIY melakukan visitasi dan verifikasi faktual terhadap permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia (RI). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan oleh pemohon dalam berkas permohonannya.

Tim visitasi terdiri dari perwakilan Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta, Kanwil Kementerian Agama D.I. Yogyakarta, POLDA D.I. Yogyakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul. Kedatangan tim ditemui oleh YYA dan orang tua serta Ketua RT setempat. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pemeriksaan substantif (verifikasi) mengenai kebenaran dokumen yang diserahkan oleh pemohon pewarganegaraan RI dan wawancara terhadap pemohon. Tim melakukan wawancara dengan pemohon, keluarga, dan tetangga untuk mengetahui lebih dalam tentang kehidupan pribadi dan sosial pemohon.

Ketua RT menyatakan bahwa pemohon, ayahnya, serta ibunya tidak mempunyai masalah di lingkungan tempat tinggalnya. Pemohon dan keluarganya juga aktif mengikuti serta berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) setempat. Ketua RT juga menyatakan bahwa Pemohon lahir di Bantul dan sepanjang hidupnya berdomisili di Bantul, tidak pernah berdomisili di luar negeri.

"Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemohon benar-benar memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pemohon dikenal baik di lingkungan tempat tinggalnya, dan juga secara umum aktif dalam kegiatan bermasyarakat", ucap Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kemenkumham DIY Zamroni.

Seluruh dokumen persyaratan serta data dan informasi yang disampaikan pemohon dinyatakan lengkap dan telah sesuai dengan PP No. 21 Tahun 2022 . Namun demikian, terdapat dokumen tambahan yang diminta oleh Ditjen Tata Negara, Ditjen AHU, yaitu fotocopy ijazah SD - SMA sebagai supporting document yang dapat menjadi bukti bahwa pemohon sedari lahir berdomisili di Indonesia. Selanjutnya,  Kanwil Kemenkumham DIY akan meneruskan berkas permohonan ini kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

WhatsApp Image 2024 02 22 at 08.48.57 3

WhatsApp Image 2024 02 22 at 08.48.57 4

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI