YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Diseminasi Layanan Apostille 'Menyederhanakan Legalisasi Dokumen Publik'. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang layanan Apostille dan prosedur pengajuannya untuk legalitas dokumen ke luar negeri.
Apostille merupakan tindakan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi. Layanan Apostille menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik dengan menghapuskan tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan atau Konsuler.
"Layanan Apostille telah memangkas rantai birokrasi proses legalisasi dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri dari 5 tahap menjadi 1 tahap saja, yaitu melalui penerbitan sertifikat Apostille oleh competent authority, yang dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM selaku perwakilan Pemerintah Indonesia," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto di Hotel Eastparc Yogyakarta, Jumat (23/6/2023).
Ada 123 negara pihak konvensi Apostille yang 4 di antaranya merupakan negara ASEAN, yakni Indonesia, Filipina, Singapura, dan Brunei Darussalam. Bergabungnya Indonesia dengan negara-negara konvensi Apostille ini menjadikan sebuah dokumen publik yang telah dilekatkan dengan sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di instansi tujuan di 123 negara pihak konvensi tersebut.
"Penyederhaan rantai birokrasi ini tentu memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam berusaha, menciptakan iklim investasi yang kondusif, dan memenuhi kebutuhan aktivitas lintas batas masyarakat, misalnya pendidikan, pernikahan, serta dapat digunakan untuk keperluan persidangan melalui efisiensi lalu lintas dokumen publik antar negara," jelas Agung.
Layanan Apostille telah berjalan di Indonesia selama kurang lebih satu tahun. Dokumen yang sering dimohonkan untuk mendapatkan layanan Apostille di antaranya 29.317 dokumen kependudukan, 29.408 dokumen pendidikan, 21.955 dokumen penerjemah, 17.835 dokumen notaris, dan 8.895 dokumen kepolisian.
Masyarakat di DIY pun menunjukkan animo tinggi terhadap layanan Apostille, terbukti dengan adanya rata-rata 200 permohonan layanan Apostille dari DIY setiap bulannya. Pencetakan sertifikat Apostille yang sebelumnya hanya bisa dilakukan di Jakarta pun dalam waktu dekat akan bisa difasilitasi di Kantor Wilayah Kemenkumham.
"Dapat kami sampaikan bahwa saat ini sedang disiapkan proses pencetakan sertifikat Apostille di Kantor Wilayah. Mudah-mudahan layanan ini semakin mudah, akan lebih simple, dan bisa dilakukan di Jogja," ujarnya.
Diseminasi Layanan Apostille ini menghadirkan narasumber dari bidang-bidang terkait, yakni Analis Hukum Ahli Pertama pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Fathushalih Ensy, Analis Kebijakan pada Kanwil Kementerian Agama DIY, Halili, Analis SDM Aparatur pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga DIY Rima Wardiana, serta Plt Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Trisminingsih.
Kegiatan ini dihadiri Pengadilan Tinggi DIY, Pengadilan Tinggi Agama DIY, Polda DIY, Kejaksaan Tinggi DIY, Kanwil Kementerian Agama DIY, Pengadilan dan Kejaksaan Kabupaten/Kota se-DIY, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Penerjemah Tersumpah, Masyarakat Perkawinan Campuran, hingga kalangan akademisi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Monica Dhamayanti, Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan TI M Akhyar, Kepala Subbidang Pelayanan AHU Tutik Nur Eni, serta Tim Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)