JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY bertandang ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham untuk berkoordinasi terkait aplikasi MONDAY (Harmonisasi Perda Yogyakarta). Aplikasi ini diharapkan akan dapat memudahkan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang ada di DIY.
Tim Kanwil Kemenkumham DIY yang dipimpin Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahmi Widhiyanti bertemu Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Ceno Hersusetiokartiko yang juga didampingi Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Unan Pribadi, Senin (27/2/2023).
"Kami bermaksud memohon izin untuk mempergunakan aplikasi e-MONDAY untuk kegiatan harmonisasi. Kami mencatat bahwa permohonan harmonisasi dari Pemda dan Sekretariat DPRD begitu banyak, bahkan data tahun 2022 mencapai 1.200 Raperda dan Raperkada, sehingga kami berharap aplikasi ini dapat mempermudahkan proses harmonisasi di daerah," jelas Rahmi.
Sementara itu, Ceno memberikan apresiasi atas inovasi e-MONDAY dari Kanwil Kemenkumham DIY. Ia menyatakan aplikasi ini dapat digunakan sambil menunggu izin laik dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenkumham.
"Tentu kami apresiasi inovasi Kanwil DIY terkait kegiatan harmonisasi Raperda dan Raperkada melalui aplikasi e-Monday. Sambil menunggu izin laik aplikasi dari Pusdatin, silakan aplikasi ini dapat dipergunakan untuk wilayah terlebih dahulu, karena sangat membantu mempermudah pekerjaan," ujarnya.
Tim Kanwil Kemenkumham DIY juga menemui Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Ardiansyah. Pada kesempatan ini, Rahmi menjelaskan bahwa aplikasi e-MONDAY perlu segera di-launching mengingat permohonan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham DIY sangat banyak sejak diundangkannya UU Nomor 13 Tahun 2023.
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Kus Aprinawati menambahkan bahwa pembentukan aplikasi ini juga mendapatkan dukungan dari Pemda di DIY, karena proses harmonisasi dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien melalui aplikasi ini. Aplikasi ini juga dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang telah diarsipkan dengan baik, misalnya kebutuhan laporan Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Selanjutnya, aplikasi dipaparkan secara teknis oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Wisnu Indarjanto dan Rasyid Kurniawan, serta Pranata Komputer David Wahyudi. Presentasi dihadiri oleh para Direktur Ditjen PP serta para Koordinator dan Subkoordinator Bagian TI Ditjen PP.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)