YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Rapat Pembentukan Kelurahan/Kalurahan Sadar Hukum. Kanwil Kemenkumham DIY siap melaksanakan pembentukan dan mengantarkan Kelurahan/Kalurahan di DIY hingga meraih predikat Keluarahan/Kalurahan Sadar Hukum.
Rapat Pembentukan Kelurahan/Kalurahan Sadar Hukum dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Rabu (23/8/2023). Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan bahwa pembentukan Kelurahan/Kalurahan Sadar Hukum ini bertujuan agar kesadaran dalam menghormati dan menegakkan hukum dimiliki seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali masyarakat di tingkat desa.
Upaya pembentukan Kelurahan/Kaluraha Sadar Hukum dimulai dengan membentuk kelompok-kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di setiap kalurahan yang beranggotakan paling sedikit 15 anggota tetap dan terdaftar pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
"Kelompok Kadarkum ini terus dibina, baik secara mandiri maupun dari pemerintah, dan disebut sebagai Kalurahan Binaan. Kalurahan Binaan ini nantinya akan dievaluasi untuk ditingkatkan sebagai Kalurahan Sadar Hukum, yang pada puncaknya akan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM serta memperoleh penghargaan sebagai Anubhawa Sasana Desa atau Anubhawa Sasana Kelurahan," jelas Agung.
Penilaian untuk memperoleh predikat Kelurahan/Kalurahan Sadar Hukum meliputi empat dimensi, yaitu dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, serta dimensi demokrasi dan regulasi. Tim Penilai Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum selanjutnya akan menetapkan Kalurahan/Kelurahan Binaan yang lolos untuk dapat ditetapkan sebagai Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum.
Tim Penilai Kelurahan/Kalurahan Sadar Hukum merupakan gabungan dari sejumlah instansi, yaitu Biro Hukum DIY, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Biro Pemerintahan dan Kerja Sama, Kantor Wilayah Kemenkumham, Bagian Hukum Pemda Kabupaten/Kota, Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional masing-masing Kabupaten/Kota, hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme masing-masing Kabupaten/Kota.
Di wilayah DIY sendiri pada tahun 2023 ini terdapat 41 Kelurahan/Kelurahan binaan yang tersebar di lima Kabupaten/Kota, yakni 1 kelurahan binaan di Kota Yogyakarta, 10 kalurahan binaan di Kabupaten Sleman, 10 kelurahan binaan di Kabupaten Kulon Progo, 10 kalurahan binaan di Kabupaten Bantul, dan 10 kalurahan binaan di Kabupaten Gunungkidul.
"Ke 41 kalurahan dan kelurahan inilah yang nantinya akan menjadi tugas dari Bapak Ibu Tim Penilai Kalurahan Sadar Hukum untuk dilakukan verifikasi usulan penilaian layak atau tidaknya ditetapkan sebagai Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Kus Aprianawati menyebut kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan verifikasi usulan tim penilai yang merupakan tahapan dalam proses pelaksanaan penilaian yang akan diusulkan menjadi Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum. Selain itu juga untuk menyamakan persepsi dengan anggota Tim Penilai terkait verifikasi usulan penilaian Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum tahun 2023.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Monica Dhamayanti, Plh Kepala Divisi Keimigrasian, Zamroni, anggota Tim Penilai Kelurahan/Kalurahan Sadar Hukum, dan para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)