YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menghadiri Rapat Penyusunan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) pada Lapas, Rutan, dan Kantor Imigrasi yang diselenggarakan Biro Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal Kemenkumham. Kanwil Kemenkumham DIY berkomitmen dalam penyempurnaan penyusunan SBSK ini.
Rapat Penyusunan SBSK dipusatkan di Jakarta, Kamis (6/7/2023) dan diikuti Kanwil Kemenkumham DIY secara virtual. Kepala Biro BMN Sekretariat Jenderal Kemenkumham Novita Ilmaris menjelaskan bahwa Permenkumham Nomor 8 Tahun 2023 mengamanatkan Rencana Kebutuhan BMN disusun dengan berpedoman pada SBSK.
Novita menyebut bahwa terdapat perubahan pendekatan substansi pengaturan yang berfokus pada tugas dan fungsi Pemasyarakatan dan Keimigrasian sesuai ORTA. Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan kebutuhan serta pengadaan dan penatausahaan.
"Tim akan melakukan identifikasi kebutuhan BMN dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan dan Keimigrasian, mulai dari tingkat pusat sampai pada satuan kerja di tingkat wilayah," ujar Novita.
Novita juga menjelaskan tahapan penyusunan SBSK pada Lapas, Rutan, Kantor Imigrasi, dan Perwakilan Imigrasi, yakni tahap persiapan, penyusunan konsep, sampling satker, expose konsep, hingga finalisasi SBSK.
"Target finalisasi SBSK selesai di bulan September 2023," tegasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto, Kepala Bagian Umum Yudi Arto, Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Fitri Wulansari, serta Tim Pengelola BMN Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)