YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY tengah bersiap untuk mengimplementasikan aturan baru terkait pendaftaran partai politik sebagai badan hukum. Hal ini menyusul sosialisasi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum di Bidang Partai Politik yang telah dilaksanakan.
Rapat koordinasi yang melibatkan Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), dan Kanwil Kemenkumham DIY pada Jumat (04/10/2024) di kanwil kemenkumham DIY, menjadi langkah awal dalam membahas secara mendalam substansi dari rancangan Permenkumham tersebut. Salah satu poin penting yang dibahas adalah pengaturan penggunaan nama partai politik, yang merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Partai Politik. Selain itu, rancangan Permenkumham ini juga mengatur mengenai penyampaian susunan kepengurusan partai politik.
Dengan adanya aturan baru ini, Kanwil Kemenkumham DIY akan memiliki peran yang semakin strategis dalam proses pendaftaran partai politik. Nantinya, Kanwil Kemenkumham DIY akan bertanggung jawab dalam melakukan verifikasi dan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas kantor pengurus partai politik di daerah pada saat pendirian badan hukum partai politik.
Tujuan utama dari penyusunan Rancangan Permenkumham ini adalah untuk menciptakan standar yang jelas dan seragam dalam proses pendaftaran partai politik sebagai badan hukum. Selama ini, proses pendaftaran partai politik di daerah seringkali mengalami perbedaan persyaratan dan prosedur karena kewenangannya berada di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan proses pendaftaran partai politik dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Turut hadir dalam kegiatan Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Yustina Elistya Dewi, dan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkumham DIY Tutik Nur Eni