YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementeria Hukum dan HAM DIY mengikuti Webinar APIP Kawal SPBE 'Wujudkan Pelayanan Berkualitas' yang diselenggarakan Inspektorat Jenderal Kemenkumham. Kanwil Kemenkumham DIY berkomitmen untuk mencapai indeks SPBE maksimal dan menyukseskan audit teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Webinar APIP Kawal SPBE dilaksanakan pada Selasa (7/11/2023). Kakanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto bersama jajaran Pimpinan Tinggi Pratama mengikuti kegiatan tersebut secara virtual.
Inspektur Jenderal Kemenkumham, Razilu bicara tentang meningkatnya peringkat Indonesia dalam E-Government Survey 2022, di mana Indonesia berada pada peringkat 77 dari 194 negara di dunia untuk kategori E-Government Development Index (EGDI).
"Sementara Kemenkumham di tahun 2019 memperoleh indeks SPBE yaitu 3,19 dengan predikat Baik, dan kemudian mengalami peningkatan dengan memperoleh indeks SPBE 3,68 dengan predikat Sangat Baik di tahun 2021," ujar Razilu.
"Dan di tahun 2023 ini, Kemenkumham menargetkan nilai Indeks SPBE sebesar 4,20 dengan predikat Memuaskan," lanjutnya.
Razilu juga menyebutkan bahwa terdapat empat indikator dalam evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yaitu Kebijakan Internal SPBE, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Layanan SPBE.
"Dari keempat domain tersebut, peran dan upaya dari setiap lingkup kementerian sangatlah penting untuk meningkatkan SPBE demi mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik atau.good governance," ungkapnya.
Lebih lanjut, Razilu menjelaskan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam ruang lingkup SPBE, yakni terkait dengan penyelenggaraan Audit TIK. Pelaksanaan Audit TIK berfokus pada penerapan tata kelola dan manajemen TIK, fungsionalitas dan kinerja TIK, serta aspek TIK lainnya.
"Audit TIK sangatlah penting mengingat salah satu dari kesuksesan penyelenggaraan SPBE berada pada pengawasannya. Untuk itu, setiap Auditor TIK perlu memiliki kompetensi yang memumpuni serta menerapkan prinsip kehati-hatian profesional dalam menjalankan tugasnya," jelas Razilu.
Inspektorat Jenderal Kemenkumham telah menerbitkan Keputusan Inspektur Jenderal Kemenkumham Nomor ITJ11.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Standar dan Tata Cara Audit TIK atas SPBE di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kemenkumham. Keputusan Irjen tersebut mengoptimalkan peran APIP dalam melaksanakan Audit TIK pada, yang meliputi aspek Audit Infrastruktur SPBE, Audit Aplikasi SPBE, dan Audit Keamanan SPBE.
"Yang patut digarisbawahi, Reformasi Birokrasi harus berdampak langsung ke masyarakat. Digitalisasi pemerintahan menjadi pendorong nyata dalam peningkatakan kualitas layanan publik di Kemenkumham yang berujung pada meningkatnya kepuasan masyarakat," tegasnya.
Webinar APIP Kawal SPBE ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, di antaranya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenkumham, serta Inspektur Wilayah IV Kemenkumham.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan, Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus, Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa, para pejabat struktural, serta Tim TI Kanwil Kemenkumham DIY.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)