YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY mengadakan Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi terkait Peraturan Disiplin ASN, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil (ASN) pada hari Senin(4/03/2024) di Aula Bapas Kelas I Yogyakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY tentang pentingnya kode etik dan kode perilaku dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Sosialisasi diawali dengan penyampaian pengantar arahan secara umum oleh Kepala Divisi Administrasi, Topan Sopuan terkait Peraturan Disiplin PNS, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai.
"Aparatur Sipil Negara mengemban amanah dan tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik. Kinerja dan profesionalisme ASN menjadi kunci terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas," Jelas Topan.
"Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku yang jelas dan tegas bagi ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Pedoman tersebut harus mampu mengarahkan ASN untuk berperilaku profesional, berintegritas, dan bermoral tinggi," tambah Topan.
Kepala Bagian Umum Yudi Arto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kode etik dan kode perilaku merupakan pedoman bagi ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Kode etik dan kode perilaku merupakan norma dan standar yang harus dipatuhi oleh ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," ujar Yudi.
Yudi berharap dengan sosialisasi ini, ASN di satuan kerja Kanwil Kemenkumham DIY dapat memahami dan menerapkan kode etik dan kode perilaku dengan baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Saya berharap dengan sosialisasi ini, ASN di satuan kerja Kanwil Kemenkumham DIY dapat memahami dan menerapkan kode etik dan kode perilaku dengan baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga diharapkan seluruh pejabat maupun pegawai Bapas Jogja, Lapas Narkotika dan Lapas Sleman memahami aturan-aturan tentang disiplin PNS serta ancaman hukuman disiplin apabila melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku" tambah Yudi.
Sementara itu Kasubag Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Muhamad Arif Rohman menjelaskan tentang latar belakang kegiatan ini.
"Pemahaman dan penerapan peraturan tentang disiplin ASN, kode etik, dan kode perilaku pegawai dapat membantu ASN menghindari sanksi dan hukuman disiplin. ASN yang mengetahui dan menaati peraturan ini akan terhindar dari pelanggaran disiplin yang dapat mengakibatkan sanksi dan hukuman, diharapkan dengan pemahaman tersebut akan menurunkan angka pelanggaran ASN yang ada di Kanwil Kemenkumham DIY," ujar Arif.
Arif berharap ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY dapat memahami dan menerapkan kode etik dan kode perilaku dengan baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Saya berharap ASN di Satuan Kerja Kanwil Kemenkumham DIY dapat memahami dan menerapkan kode etik dan kode perilaku dengan baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya," kata Arif.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta Cahyo Dewanto dan Kepala Lapas Kelas IIB Sleman Kelik Sulistyanto, beserta seluruh pejabat dan jajaran.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa