YOGYAKARTA– Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan kegiatan Tindak Lanjut Action Plan Tahun Anggaran 2024 dengan tema "Membangun Identitas Daerah melalui Pelindungan Indikasi Geografis".
Kegiatan ini berlangsung di Westlake Resort Hotel Yogyakarta pada selasa (04/03/2024) dan diikuti oleh Peserta berjumlah 100 orang yang terdiri dari: Pemilik potensi Indikasi Geografis se-DIY, Bappeda di Daerah Istimewa Yogyakarta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan se- DIY, Dinas Koperasi dan UKM se-DIY, Dinas Pertanian dan Perkebunan se-DIY, Dinas Pariwisata DIY, Kanwil Kemenkumham DIY.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Monica Dhamayanti, selaku Ketua Panitia berharap kegiatan ini dapat mendorong peserta dalam mendaftarkan produk unggulan daerah dan memberikan pemahaman lebih terkait Indikasi Geografis.
"Diharapkan dengan adanya Workshop ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para peserta tentang IG dan mendorong peserta untuk mendaftarkan produk-produk unggulan daerah sebagai IG.
Tentunya ini adalah upaya agar dapat meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global," ujar Monica.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa indikasi geografis (IG) merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun identitas daerah. IG merupakan tanda yang menunjukkan asal geografis suatu barang dan/atau jasa yang memiliki kualitas dan reputasi tertentu yang berkaitan dengan asal geografisnya.
"Perlindungan IG sangat penting untuk dilakukan karena dapat memberikan manfaat bagi berbagai pihak, termasuk: meningkatkan nilai ekonomi produk daerah, melindungi produk daerah dari persaingan tidak sehat, dan meningkatkan daya saing produk daerah di pasar global," ujar Agung.
Agung juga berharap dengan adanya kegiatan hari ini semakin banyak potensi IG yang bisa mendapatkan sertifikat IG. Saat ini di DIY sudah ada 3 yang mendapatkan sertifikat IG yakni Batik Nitik Bantul, Salak Pondoh Sleman, dan Gula Kelapa Kulon Progo. Dan ada 3 lagi potensi IG yang sedang diusulkan untuk mendapatkan sertifikat IG yakni Gerabah kasongan, Kopi robusta Merapi, dan Jambu Dalhari.
"Semoga kedepanya semakin banyak potensi IG yang bisa mendapatkan sertifikat IG dimana dengan adanya IG dapat memberikan nilai tambah bagi produk-produk lokal, sehingga dapat meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun internasional," tambah Agung.
Kepala subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham DIY, Vanny Aldilla menjelaskan mengenai latar belakang dan time line kegiatan tindak lanjut Action Plan ini.
"Dengan adanya kegiatan tindak lanjut action plan ini tentunya diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang IG, mendorong percepatan pendaftaran produk daerah sebagai IG, terutama juga terjadi peningkatan pembentukan MPIG, nantinya bapak dan ibu akan dipandu selama 3 hari dan akan dibentuk beberapa kelompok kerja (pokja) IG, Bapak dan Ibu juga akan dipandu mengenai penyusunan dokumen pendaftaran IG, dan harapannya akan ada lagi potensi IG yang bisa kita gali di DIY ini, " jelas Vanny.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Fujiati, S.P., Tim Ahli Indikasi Geografis, Muhammad Rifan Rahmatulloh, Narasumber dari Universitas Ahmad Dahlan, Deslaely Putranti, S.H., M.H dan Dr. Dhias Cahya Hakika, S.T., M.Sc., serta enterprenuer dan konsultan brand Fauzie Helmy. Narasumber-narasumber terkait memaparkan materi terkait dengan pentingnya perlindungan IG dan langkah-langkah dalam mengajukan permohonan pendaftaran IG.
Diharapkan melalui kegiatan ini, pemahaman masyarakat tentang IG semakin meningkat dan semakin banyak produk daerah yang dilindungi oleh IG. Hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan daya saing produk daerah di pasar global.
Turut hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa, Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus, dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa