YOGYAKARTA-Dalam rangka mengoptimalkan penyebaran informasi, utamanya terkait paspor elektronik, Aplikasi M-Paspor, dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggelar sosialisasi Keimigrasian pada Senin (04/03/2024).
Bertempat di Novotel, Kabupaten Kulon Progo, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, Muhammad Yani Firdaus membuka secara resmi kegiatan sosialisasi tersebut.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan menyebarluaskan informasi terkait kemudahan membuat paspor melalui Aplikasi M-Paspor dan perluasan layanan paspor elektronik kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Kulon Progo,” ucap Muhammad Yani.
Kemudian Muhammad Yani juga berharap dengan adanya sosialisasi tentang Pencegahan TPPO, masyarakat tidak menyalahgunakan paspor yang telah diperoleh serta dapat memahami bahaya atau dampak negatif dari kegiatan TPPO.
Pada sosialisasi ini hadir tiga narasumber yang membawakan materi berbeda. Narasumber pertama yaitu Hyacintha Handayani yang merupakan Analis Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta. Pada kesempatan kali ini Hyacintha memaparkan materi tentang paspor elektronik.
“Paspor elektronik memiliki chip biometrik di sampulnya. Dengan menggunakan paspor elektronik maka dapat mengajukan Waiver Visa ke Jepang, berlaku maksimal tiga tahun atau menyesuaikan masa berlaku paspor, untuk satu kali kunjungan mendapat lima belas hari,” ujar Hyacintha.
Kemudian narasumber kedua yaitu Tonny Chriswanto yang merupakan Kepala BP3MI Yogyakarta. Pada kesempatan ini Tonny menjelaskan materi tentang pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia.
“Salah satu cara atau upaya pencegahan terjadinya perdagangan orang adalah perlu memahami bagaimana prosedur dan proses bekerja ke luar negeri yang benar sesuai dengan peraturan pemerintah,” ucap Tonny.
Narasumber terakhir adalah Aditya Indratna yang juga Analisi Keinginan pada Kantor Imigrasi Yogyakarta. Pada kesempatan kali ini Aditya membawakan materi terkait penggunaan Aplikasi M-Paspor.
“Proses pendaftaran melalui Aplikasi M-Paspor yaitu pertama mengunduh di Play Store atau AppStore, kedua membuat akun, ketiga pengisian data, keempat unggah data dan kelima pembayaran,” kata Adit.
Sosialisasi Keimigrasian ini sendiri dihadiri oleh stakeholder yang ada di Kabupaten Kulon Progo seperti dari Dinas Pariwisata, Polres, pimpinan biro travel dan Umrah serta beberapa instansi lainnya dengan total undangan mencapai 50 orang.