Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kemenkumham DIY Verifikasi Permohonan Pewarganegaraan Siswi SMA di Sleman

jpgAAsleman2601 1

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Rapat Tim Pengkajian dan Verifikasi Pendaftaran Pewarganegaraan RI untuk AA (18), seorang siswi SMA di Kabupaten Sleman. AA merupakan anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia sesuai dengan Pasal 4 huruf d UU Nomor 12 Tahun 2006.

AA diketahui belum mendaftarkan status kewarganegaraan ganda yang telah ditetapkan Pemerintah RI sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal 41 UU tersebut berbunyi:
Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Pemerintah Indonesia memfasilitasi permohonan AA melalui Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, sehingga AA dapat mengurus permohonan kewarganegaraan Indonesia tanpa melalui aturan naturalisasi.

Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022 berbunyi:
(1) Bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang yang:
a. belum mendaftar; atau
b. sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang,
dapat mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri.

Dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY pada Rabu (25/1/2023) itu disebutkan bahwa hasil verifikasi dokumen dan wawancara pemohon dinilai sangat baik. Namun, pemohon perlu melengkapi dokumen-dokumen, seperti perbaikan pada Akta Perkawinan dan penyerahan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

AAsleman2601 2AA dinilai memahami sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan kondisi terkini NKRI dengan baik. Alasan yang diungkapkan AA untuk menjadi WNI juga dinilai baik, yaitu sudah merasa senang dan nyaman tinggal di Indonesia, ingin selamanya tinggal di Indonesia, serta menjadi warga negara yang baik dan taat hukum.

Selanjutnya, tim dari Kanwil Kemenkumham DIY bersama perwakilan dari Kanwil Kementerian Agama DIY, Kanwil Ditjen Pajak DIY, Polda DIY, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman akan melakukan visitasi tempat tinggal AA yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin (30/1) mendatang.

"Setelah semua dokumen lengkap, hasil wawancara pun dinilai baik, visitasi telah dilakukan dengan hasil yang baik pula, maka langkah selanjutnya adalah Kanwil akan mengirimkan dokumen permohonan pewarganegaraan tersebut kepada tim pewarganegaraan di Ditjen AHU," kata Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Yustina Elistya Dewi usai pelaksanaan verifikasi.

Pada kesempatan tersebut, AA hadir didampingi ibunya yang berkewarnegaraan Indonesia. Ayah AA sendiri yang sebelumnya berkewarganegaraan Pakistan kini juga telah berstatus Warga Negara Indonesia.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI