YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY melaksanakan visitasi dan verifikasi faktual pemohon Pewarganegaraan RI, YYA (26) yang merupakan warga Kota Yogyakarta. Visitasi dan verifikasi faktual ini bertujuan untuk mengetahui kebenaran dari keteranganYYA dalam wawancara dan verifikasi berkas permohonan Pewarganegaraan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Tim Pengkajian dan Verifikasi Data Permohonan Layanan Pewarganegaraan RI yang dipimpin Kanwil Kemenkumham DIY mengunjungi alamat pemohon di Kota Yogyakarta, Jumat (13/10/2023). Kedatangan tim ditemui oleh YYA dan ayahnya yang merupakan Warga Negara Indonesia, serta Ketua RT setempat.
Ketua RT menyatakan bahwa pemohon, ayahnya, serta ibunya yang berkewarganegaraan Belanda tidak mempunyai masalah di lingkungan tempat tinggalnya. Pemohon dan keluarganya juga sering mengikuti serta berpartisipasi dalam kegiatan bermasyarakat dan kegiatan sosial lainnya.
"Penilaian Tim terhadap kegiatan visitasi dan verifikasi faktual ini adalah tempat tinggal pemohon sesuai dengan data yang tertera pada dokumen permohonan pewarganegaraan. Pemohon dikenal baik di lingkungan tempat tinggalnya, dan juga secara umum aktif dalam kegiatan bermasyarakat," kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Yustina Elistya Dewi.
Seluruh dokumen persyaratan serta data dan informasi yang disampaikan pemohon dinyatakan lengkap dan telah sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY selaku Ketua Tim Pengkajian dan Verifikasi Data Permohonan Layanan Pewarganegaraan RI akan meneruskan berkas permohonan ini kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)