YOGYAKARTA- Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan internal, Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penguatan UPG dan Penyuluhan Anti Korupsi serta Implementasi Aplikasi SIPIDU”. Acara ini merupakan bagian dari upaya Kemenkumham dalam memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan kerja, serta meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pencegahan korupsi jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham D.I. Yogyakarta.
Kepala Bagian Program dan Humas F Surya Kumara dalam sambutannya menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam pelayanan publik. “Penyuluhan anti korupsi dan penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) adalah langkah penting untuk memastikan kita semua bekerja dengan integritas tinggi. Implementasi Aplikasi SIPIDU juga akan mendukung kita dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi,” ujarnya.
Selanjutnya dilanjutkan dengan pemaparan dari tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham. Pranata Humas Ahli Muda Inspektorat Jenderal Kemenkumham Bramantyo, memberikan wawasan mengenai berbagai modus operandi korupsi dan cara-cara pencegahannya. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya integritas pribadi dan kolektif dalam mencegah korupsi.
“Korupsi tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga merusak tatanan sosial dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat kita,” katanya di Wisma Tamu, Rabu (29/05/2024).
Menurutnya, Kemenkumham memastikan bahwa sistem penanganan pengaduan, termasuk melalui SIPIDU, dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi, sesuai dengan berbagai regulasi yang telah ditetapkan.
Penguatan UPG menjadi salah satu agenda utama dalam FGD ini. UPG bertugas untuk mengawasi dan mengendalikan praktik gratifikasi di lingkungan Kemenkumham. Tim UPG memberikan presentasi tentang tugas dan fungsi mereka, serta strategi yang digunakan untuk mencegah dan menangani kasus gratifikasi. Aplikasi SIPIDU diperkenalkan sebagai alat teknologi informasi yang dirancang untuk memfasilitasi pelaporan pelanggaran, gratifikasi, dan penyimpangan lainnya. SIPIDU menawarkan fitur pelaporan yang aman dan rahasia, sehingga pegawai dapat melaporkan tindakan yang tidak sesuai tanpa khawatir akan retaliasi. Tim Inspektorat juga menjelaskan berbagai fitur, seperti kemudahan akses, cara mengirim laporan, dan mekanisme perlindungan bagi pelapor.
Tim kemudian melanjutkan dengan pemantauan pelayanan di beberapa UPT diantaranya Rupbasan Yogyakarta, Rutan Yogyakarta, dan sejumlah UPT di wilayah Sleman. Acara yang dihadiri pejabat penanganan pengaduan seluruh satuan Kerja UPT jajaran Kanwil Kemenkumham DIY menambah wawasan para peserta. Dengan adanya FGD ini, diharapkan budaya integritas dapat semakin kuat dan praktik korupsi dapat ditekan seminimal mungkin di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY.
[carousel style="3" source="directory: images/2024_new/BeritaKanwil/05/29_fgd_sipidu" limit="3" items="4" title="no" title_link="no" intro_text="no" arrows="yes" arrow_position="top-right" lazyload="yes" loop="yes"]
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Jogja Pasti Istimewa)