YOGYAKARTA– Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto menghadiri pengukuhan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum., di Aula Balai Senat UGM pada hari Selasa, (23/04/2024)
Prof. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum. dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap dalam Bidang Ilmu Hukum Acara Perdata - Acara Kepailitan pada Fakultas Hukum UGM. Dalam pidato pengukuhannya, Prof. Tata Wijayanta menyampaikan mengenai "Balai Harta Peninggalan Sebagai Kurator Publik dalam pengurusan dan pemberesan harta penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kepailitan : Peluang dan Tantangan".
Prof. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum menjelaskan Peran BHP sebagai kurator publik dalam pengurusan dan pemberesan harta penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kepailitan memiliki peluang dan tantangan yang harus dihadapi. Dengan optimalisasi sumber daya, peningkatan koordinasi, dan sosialisasi yang gencar, BHP diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dan efisien, sehingga dapat berkontribusi pada terciptanya sistem kepailitan dan PKPU yang adil, transparan, dan akuntabel.
Kepala Kantor Wilayah Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan ucapan selamat kepada Prof. Tata Wijayanta atas pencapaiannya. Ia berharap Prof. Tata Wijayanta dapat terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia, khususnya di DIY.
"Saya, atas nama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta, mengucapkan selamat yang sebesar-besarnya kepada Bapak Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum. atas pengukuhan gelar Guru Besar dalam bidang Hukum Acara Perdata - Acara Kepailitan pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada," ucap Agung.
Agung juga menyampaikan bahwa Kemenkumham DIY siap untuk bersinergi dengan UGM dalam berbagai bidang, termasuk dalam pengembangan ilmu hukum.
“Kemenkumham DIY siap untuk bersinergi dengan UGM dalam berbagai bidang, termasuk dalam pengembangan ilmu hukum,” tegas Agung.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa