YOGYAKARTA- Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto, memimpin Rapat Tim Pengkajian dan Verifikasi Pendaftaran Pewarganegaraan Republik Indonesia (RI). Rapat ini diadakan untuk membahas kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan bagi para pemohon kewarganegaraan RI.
Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menekankan pentingnya proses pengkajian dan verifikasi yang cermat dan teliti. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya orang-orang yang benar-benar memenuhi syarat yang diberikan kewarganegaraan RI.
"Tim Pengkajian dan Verifikasi harus bekerja secara profesional dan objektif dalam menjalankan tugasnya," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY. "Kita harus memastikan bahwa hanya orang-orang yang memang layak dan memenuhi syarat yang diberikan kewarganegaraan RI," tegas Agung.
Rapat ini dihadiri oleh seluruh anggota Tim Pengkajian dan Verifikasi Pendaftaran Pewarganegaraan RI, termasuk perwakilan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI.
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah melakukan pemeriksaan substantif (verifikasi) mengenai kebenaran dokumen yang diserahkan oleh pemohon Pewarganegaraan RI dan wawancara pemohon, dalam hal ini pemohon berinisial MM dan PLZ.
MM lahir dari perkawinan campuran orangtuanya yang berbeda kewarganegaraan, ayahnya berkewarganegaraan Indonesia dan ibunya berkewarganegaraan Jepang.
PLZ lahir dari perkawinan campuran orangtuanya yang berbeda kewarganegaraan, ayahnya berkewarganegaraan Indonesia dan berkewarganegaraan Malaysia.
Setelah UU No. 12/2006 terbit dan UU No. 62/1958 dicabut, kedua pemohon diwajibkan mendaftarkan dirinya kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan status WNI. Pendaftaran ini berlaku sampai 1 Agustus 2010. Namun kedua Pemohon tidak mendaftarkan dirinya sebagai WNI maka sejak 2 Agustus 2010, yang bersangkutan tidak berkewarganegaraan Indonesia.
Dengan adanya aturan Pasal 3A ayat (1) PP No. 21/2022, maka anak hasil perkawinan campuran yang terlambat mendaftarkan dirinya ke Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia sebelum 1 Agustus 2010 dapat memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia nya dan mendapatkan fasilitas keringanan biaya PNBP (hanya membayar PNBP sebesar Rp. 5.000.000,00).
Untuk itu, kedua pemohon tersebut dapat mengajukan permohonan Pewarganegaraan Kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia nya berdasarkan Pasal 3A ayat (1) PP No. 21/2022.
Verifikasi atas dokumen yang disampaikan pemohon sebagai syarat permohonan Layanan Pewarganegaraan RI telah dilakukan dan dinilai lengkap oleh tim verifikator.
Selanjutnya, Tim Pengkajian dan Verifikasi Data Permohonan Layanan Pewarganegaraan RI akan melakukan visitasi dan verifikasi faktual ke tempat tinggal
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa