YOGYAKARTA– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) Agung Rektono Seto terima monitoring dan evaluasi Biro Keuangan terhadap pengelolaan hibah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diberikan Pemerintah daerah kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Yogyakarta di Ruang Kakanwil pada Jumat (09/08/2024). Kegiatan monev ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengurusan dan pemanfaatan hibah tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menjelaskan terkait kondisi hibat IPAL di lapas Narkotika. Selain itu beliau juga berdiskusi terkait mekanisme pengelolaan hibah, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Agung mengapresiasi terkait monev yang dilakukan oleh biro keuangan.
"Kami mengapresiasi terkait monev ini karena Monev ini sangat penting untuk memastikan bahwa hibah yang telah diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan sesuai dengan tujuannya. Tentunya untuk memastikan bahwa pengelolaan hibah IPAL di Lapas Narkotika Yogyakarta berjalan dengan transparan dan akuntabel," Pungkas Agung Rektono Seto.
Turut hadir dalam Kegiatan Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan, dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian, TU, dan RT Muhammad Arif Rohman