BANTUL– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui Bidang Pelayanan Hukum bekerjasama dengan Dinas Perindag DIY mengadakan Pelatihan Olahan Tembakau Bulan Agustus terkait Kekayaan Intelektual pada Kamis (08/08/2024).
Acara yang berlangsung di Balai Dusun Geger RT 01 Kalurahan Seloharjo Kapanewon Pundong Bantul ini mengundang 40 UMKM.
Kegiatan dibuka oleh Kabid Ekraf Dinas Perindag DIY dilanjutkan pemaparan tentang Hak Cipta secara umum, khususnya Merek dari Kanwil Kemenkumham DIY dimana Narasumber memaparkan materi mendalam tentang merek, mencakup proses pendaftaran serta aspek penting lainnya. Selama sesi tanya jawab, peserta mengajukan berbagai pertanyaan terkait pendaftaran merek, kewajiban pajak yang mungkin timbul setelah pendaftaran, dan perbedaan antara merek dan hak cipta.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan dan apresiasi tinggi terhadap layanan konsultasi yang diberikan. Mereka menyambut baik upaya mendekatkan informasi tentang kekayaan intelektual dan berharap kegiatan seperti ini dapat rutin diadakan untuk memperluas pemahaman dan akses terhadap informasi yang relevan.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi mengapresiasi kegiatan ini.
"Kami sangat senang dengan respons positif yang diterima. Kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan praktis dan mempermudah masyarakat dalam mengelola hak kekayaan intelektual mereka. Kami berharap ini menjadi langkah awal untuk upaya berkelanjutan dalam mendukung UMKM dan masyarakat secara umum," ujar Elistya
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa