KULON PROGO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menyosialisasikan pelindungan merek kepada para pelaku UMKM di Kulon Progo. Kegiatan ini diselenggarakan bekerja sama dengan KKN PPN UGM 'Ambangun Rahayu'.
Sosialisasi Kekayaan Intelektual Pendaftaran Merek bagi UMKM dilaksanakan Ruang Pertemuan Kantor Kalurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Minggu (16/7/203). Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham DIY, Arif Nuryono Tunggal dan Yusti Mega Pratiwi bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini.
Materi yang disampaikan tentang hak kekayaan intelektual, khususnya merek, dan tata cara pendaftaran merek. Para peserta yang merupakan pegiat UMKM tampak antusias mengikuti diskusi.
"Pendaftaran merek ini penting bagi usaha Bapak Ibu, agar merek dagangnya terlindungi dan tidak ada yang menjiplak atau menirunya," ujarnya.
Lurah Tirtorahayu, Agus Sujarwo menyampaikan apresiasi dilaksanakannya kegiatan sosialisasi tentang pendaftaran kekayaan intelektual ini. Sementara itu, Kepala Bidang Permodalan Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo Sri Wahyuniarto menyampaika pentingnya kesehatan pendanaan bagi UMKM.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)