Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kerja Sama dengan UAD, Kemenkumham DIY Dorong Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal

jpgUAD2607 1

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Kegiatan ini merupakan salah satu implementasi kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan UAD di bidang pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.

Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal dilaksanakan di Auditorium Universitas Ahmad Dahlan, Rabu (26/7/2023). Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham DIY menyebut pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal menjadi salah satu langkah penting untuk melindungi potensi kekayaan intelektual di Indonesia.

"Keragaman dan potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki Indonesia, seperti Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, serta Potensi Indikasi Geografis sangat besar dan wajib dilindungi oleh negara dari pengakuan, pencurian, bahkan pembajakan oleh negara lain. Hal ini dilakukan sebagai wujud kepedulian terhadap kekuatan dan jati diri bangsa," ujar Yani.

Sebagai salah satu langkah pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), DJKI telah memiliki pusat data nasional pelindungan KIK yang berfungsi menginventarisasi data KIK di Indonesia. Hal tersebut bertujuan untuk menggalang partisipasi aktif pemerintah daerah dalam pemutakhiran data kekayaan budaya di daerahnya.

UAD2607 2

"Terlebih, Daerah Istimewa Yogyakarta yang kita tinggali merupakan salah satu provinsi dengan kekayaan budaya yang luar biasa. Melihat potensi yang begitu besar dari sektor KIK, pemerintah perlu mendorong untuk memaksimalkan pemanfaatan KIK, khususnya dalam mendukung ekonomi kreatif di Daerah Istimewa Yogyakarta," ungkapnya.

Tak lupa, Yani juga menyampaikan apresiasi kepada Universitas Ahmad Dahlan yang telah berhasil mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual dengan peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Deslaily Putranti dari Sentra HKI UAD yang menyampaikan materi tentang Urgensi Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal. Selain itu, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham DIY Vanny Aldilla memaparkan materi terkait Tata Cara Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal.

Hadir dalam kegiatan tersebut Rektor UAD Dr. Muchlas, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD, Anton Yudhana, Ph.D, Kepala Sentra HKI UAD, Sudarmini, serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Yustina Elistya Dewi.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

UAD2607 3

UAD2607 4

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskanwiljogja@gmail.com

 

Facebook Kemenkumham DIY   Twitter Kemenkumham DIY   Instagram Kemenkumham DIY   Tiktok Kemenkumham DIY   Youtube Kemenkumham DIY   RSS Kemenkumham DIY
Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI