YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menerima penguatan dari Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM bidang Keamanan dan Intelijen Krismono pada hari Selasa (25/7/2023). Penguatan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat internalisasi pencegahan tindak pungutan liar.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini jajarannya telah melakukan berbagai upaya pencegahan pungutan liar. Mulai dari sosialisasi hingga pembentukan tim satgas telah dilaksanakan.
"Kami telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pencegahan pungutan liar", jelasnya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM bidang Keamanan dan Intelijen Krismono menyampaikan materi terkait dengan strategi pencegahan pungutan liar. Titik-titik kerawanan pungutan liar perlu untuk terus dilakukan pengawasan.
"Jangan pernah lengah dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik. Kita harus memastikan bahwa pungutan liar tidak ada", tegas Krismono.
Sektor-sektor pelayanan publik sangat rentan untuk pungutan liar. Maka dari itu, integritas dari aparatur sangat dibutuhkan untuk mengawal pelayanan publik yang bersih dari pungutan liar.
Krismono juga menambahkan bahwa jajaran Kanwil Kemenkumham DIY juga harus terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran disiplin lainnya seperti pelanggaran jam kerja tidak disiplin hingga penyakit perselingkuhan.
"Jangan sampai terjadi berbagai pelanggaran seperti ini namun tidak ada tindakan tegas", tegasnya.
Ketegasan dengan berdasarkan pada aturan inilah yang akan menjaga marwah dari instansi Kemenkumham. Apabila ada pengaduan supaya dapat ditindaklanjuti dengan segera.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, jajaran Kepala UPT dan pejabat struktural, beserta seluruh pegawai.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa