YOGYAKARTA - Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra melaksanakan kunjungan kerja di wilayah Yogyakarta. Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka Sosialisasi tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kunjungan kerja Plt Dirjen PP dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Kamis (22/12/2022). Kegiatan dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan di wilayah Yogyakarta.
Yani Firdaus mewakili Kepala Kantor Wilayah menyampaikan ucapan terima kasih atas berkenannya Plt Direktur Jenderal Peraturan Undang-Undang mengadakan sosialisasi di wilayah Yogyakarta. Ia berharap jajaran Kanwil Kemenkumham DIY bisa menyebarluaskannya ke masyarakat.
"Melalui kegiatan pada hari ini, akan menjadi tambahan informasi sebagai bekal pelaksanaan tugas kami di jajaran Kanwil Kemenkumham DIY. Lebih jauh lagi, semoga kita mampu menjadi kepanjangan tangan dari Kemenkumham, untuk menyebar luasakan kepada masyarakat," pesan Yani.
Selanjutnya, Dhahana menyampaikan materi 'Pemasyarakatan dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional'. Dhahana mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan yang pertama kali dilakukan, dan hal itu menjadi sebuah apresiasi untuk jajaran Kanwil Kemenkumham DIY yang telah berkinerja dengan sangat baik.
Dhahana dalam paparannya menjelaskan beberapa hal, di antaranya perubahan yang ada di dalam UU Pemasyarakatan. Dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Sistem Peradilan Pidana Pemasyarakatan hanya pada tahap post adjudikasi. Namun, pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dalam Sistem Peradilan Pidana, Pemasyarakatan dimulai sejak tahap pra adjudikasi, adjudikasi, sampai post adjudikasi.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)