YOGYAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Agung Rektono Seto melantik 12 Notaris Pengganti Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta. Agung berpesan agar para Notaris yang baru dilantik dapat bekerja secara profesional.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris Pengganti dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Rabu (31/5/2023). Notaris Pengganti yang dilantik yakni Agus Suciawan, Sukemiharni dan Sambarri Ridyo Riyambodo untuk wilayah Kabupaten Bantul, Dewi Rahmawati untuk wilayah Kabupaten Kulon Progo, serta Tri Angga Retnowati dan Clara Noverita Anjani untuk wilayah Kota Yogyakarta.
Selain itu, Kakanwil juga melantik Agus Tri Nugroho, Rosdiyanto Saputra, Wihanadi Nugroho, Fajar Fitriyanto, Sigit Suhariogiri, dan Ratna Dwi Astuti sebagai Notaris Pengganti untuk wilayah Kabupaten Sleman.
"Saya ucapkan selamat kepada pejabat yang baru saja dilantik. Semoga dapat melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Agung.
"Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai sumpah yang telah diikrarkan dan senantiasa meningkatkan profesionalisme dan kualitas kerja, sehingga dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum serta memberikan pelayanan prima bagi masyarakat," lanjutnya.
Agung berpesan agar para Notaris dapat memberikan jasa pelayanan hukum di bidang kenotariatan dengan adil dan tetap berada dalam koridor hukum. Agung juga mengingatkan bahwa peran Notaris dapat terpantau pada aplikasi Sistem Elektronik Monitoring Notaris (SIEMON) yang dikelola Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris dan Kanwil Kemenkumham DIY.
"Gunakan kesempatan menjadi Notaris Pengganti dengan sebaik-baiknya, bekerjalah sesuai peraturan perudang-undangan yang ada, jaga nama baik Saudara maupun Notaris yang Saudara gantikan," tegasnya.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Notaris Pengganti dihadiri Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, para pejabat struktural Kanwil Kemenkumham DIY, serta jajaran MPD dan MPW Notaris.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)