YOGYAKARTA - Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto melantik Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP. Kakanwil berpesan agar pejabat yang dilantik melaksanakan tugas dengan baik sesuai peraturan yang berlaku.
Pejabat yang dilantik adalah Heru Purnomo selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya di Kanwil Kemenkumham DIY serta enam PPNS Satpol PP dengan wilayah kerja Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
"Semoga dapat melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya harap Saudara-Saudari dapat meningkatkan profesionalisme dalam bekerja, hindari berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak negatif bagi diri, keluarga, lingkungan kerja, bahkan masyarakat luas," ujar Agung.
Kepada Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang telah naik jenjang, Agung berharap adanya kontribusi nyata. Seorang Legal Drafter dinilainya tidak hanya harus menguasai teknik merancang peraturan, tetapi juga bagaimana peraturan yang dihasilkan menjadi lebih efektif dan aplikatif.
Sementara itu, kepada para PPNS, Agung berpesan agar para pejabat memahami peraturan perundang-undangan yang menjadi bidang tugasnya. PPNS juga diharapkan bisa menjalin hubungan harmonis dengan mitra kerja lainnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Monica Dhamayanti, Koordinator Pengawas PPNS Polda DIY, Kepala Satpol PP Kabupaten/Kota di DIY, serta para pejabat struktural dan fungsional di Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)