BANTUL - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Sosialisasi Layanan Keimigrasian di wilayah Kalurahan Tirtosari, Kabupaten Bantul. Kanwil Kemenkumham DIY memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sosialisasi Layanan Keimigrasian dengan topik Pencegahan TPPO dilaksanakan di Balai Kalurahan Tirtosari, Bantul, Kamis (7/9/2023). Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Zamroni mengatakan sosialisasi ini sebagai wujud hadirnya pemerintah di tengah masyarakat.
"Dengan adanya sosialisasi layanan keimigrasian ini, kami berharap informasi yang terkait dengan keimigraisan bisa dipahami oleh masyarakat," ujar Zamroni.
Zamroni juga berterima kasih atas dukungan pihak Kalurahan Tirtosari atas terselenggaranya sosialisasi ini. Carik Tirtosari, Sumarjo pun berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Materi Bahaya dan Pencegahan TPPO disampaikan oleh Analis Keimigrasian Ahli Madya Agung Sampurno. Agung menekankan pentingnya koordinasi seluruh pihak, tak terkecuali di lingkungan masyarakat, untuk bersama-sama mencegah TPPO.
"Bagaimana pemerintah mengamankan warganya dari kejahatan TPPO yang mengorbankan nyawa, harta benda, harkat dan martabatnya. Penting kerja sama kita semua, dari Imigrasi, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat untuk mencegah anak, istri, cucu kita menjadi korban TPPO," jelas Agung.
"Sampaikan informasi kepada pihak berwajib jika ada hal-hal yang mencurigakan di lingkungan Bapak dan Ibu sekalian," imbuhnya.
Selain itu, Agung juga menjelaskan terkait paspor sebagai dokumen yang sah jika Warga Negara Indonesia (WNI) bepergian ke luar negeri.
Sosialisasi kali ini juga menggandeng Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY. Penyuluh Hukum Ahli Muda Rina Nurul Fitri Atien menyampaikan materi terkait Peran Orang Tua dan Masyarakat dalam Pencegahan Kenakalan Remaja.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)